Batam

Hingga Jumat, 66 Pasien Positif di Batu Ampar

Juliadi | Sabtu 12 Sep 2020 21:26 WIB | 1850

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah


Camat Batu Ampar Drs. Tukijan saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2020). Foto : Adi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19, Kelurahan Kampung Seraya dan Pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) Tanjung Sengkuang melakukan sosialisasi untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 bertempat di aula kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Batam, Kepri, Jumat (11/9/2020) kemarin.


Lurah Kampung Seraya Andi Hasanuddin menyampaikan, cara menangani Covid-19.


"Kegiatan ini merupakan rutinitas kami di kelurahan kampung seraya, kami  melakukan sosialisasi kepada ibu-ibu posyandu, kegiatan ini kami mengutamakan protokol kesehatan yakni menjaga jarak dan peserta dibatasi yakni cuma 25 orang saja," ujarnya.


Ia pun berharap semoga sosialisasi ini dapat di serap oleh tim Ibu-ibu pasyandu dan nantinya akan di terapkan di posyandu RT dan juga RW di wilayah masing-masing.


Sementara itu, Camat Batu Ampar Drs. Tukijan mengatakan, untuk mencegah penyebaran Covid-19, pihaknya akan sosialisasikan setiap Peraturan Walikota (Perwako) diempat Kelurahan.


"Untuk di Kelurahan hanya dibatasi 25 orang," ujarnya.


Menurut Tukijan, pihaknya selalu menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari keramaian.


"Kita belum ada sanksi, menunggu arahan dari pak Wali, Sanksi itu bukan uang yang kita tarik, tetapi disiplin masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan," katanya.


Dikatakan Tukijan, di Batu Ampar sendiri per Jum'at (11/9/2020) ada 66 Kasus positif, meninggal dunia 6 orang yang dirawat 14 orang yang sembuh 46 orang.


Menurut Tukijan, denda tersebut untuk membuat efek jera dan apabila rumah makan atau restoran tidak menyediakan tempat cuci tangan maupun tidak mentaati Protokol kesehatan atau memberikan fasilitas seperti tempat Cuci tangan, pegawainya tidak memakai masker. Akan diberikan sanksi dari pemerintah dengan denda Rp. 2.500.000.


"Ini bukan besar kecilnya denda, tapi untuk mendisplinkan masyarakat agar taat kepada Protokol Kesehatan," jelas Tukijan.


Harapannya, agar masyarakat terus mengikuti Protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.


"Intinya, jika kasus Covid-19 menurun, tentunya perekonomian bangkit kembali," ucap Tukijan.


Ia juga berharap kembali seperti semula, perekonomian pulih, masyarakat bebas beraktivitas. Tentunya tergantung masyarakat mengikuti protokol kesehatan. (Adi) 



Share on Social Media