Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Selamatkan 12 Korban PMI Ilegal dari Penampungan, Polisi Tangkap Tiga Orang Pengurus

Egi | Selasa 03 Nov 2020 17:30 WIB | 1123

Polda Kepri


Tiga tersangka PMI Ilegal saat digiring ke Lobby Ditreskrimum Polda Kepri (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Ditreskrimum Polda Kepri berhasil selamatkan 12 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang akan dipekerjakan ke Negara Singapura dan Dubai.


Hal ini diungkapkan langsung oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda kepri dan Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri.




"Berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa adanya tempat penampungan PMI illegal di Kota Batam," ujar Wadir Reskrimum Polda Kepri saat press release di  Lobby Ditreskrimum Polda Kepri pada Selasa (3/11/2020) siang.


Lanjutnya, pada (27/10/2020) pukul 16.00 WIB dilakukan penyelidikan pada dan diketahui bahwa benar di tempat tersebut ditemukan 2 (dua) orang perempuan calon PMI Ilegal dan 1 (satu) orang pengurus yang berinisial SC.


"Tim berhasil amankan 1 (satu) orang pengurus dan 2 (dua) orang korban. Selanjutnya pada pukul 17.00 WIB, tim berhasil menemukan 10 orang calon PMI Ilegal yang sedang ditampung beserta 1 (satu) orang pengurusnya berinisial FA," tuturnya.




Selanjutnya, Wadir Reskrimum Polda Kepri mengatakan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yaitu pelaku merekrut korban dari daerah asalnya melalui media sosial Facebook dengan akun Lowongan Kerja Batam.


"Modusnya yaitu masukin loker ke media sosial Facebook yang mana untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (art) di Singapura dan Dubai," ungkapnya.


Ruslan juga mengatakan, korban diiming-imingi gaji sebesar Rp 6 juta perbulan.


"Korban diiming-iming gaji Rp 6 juta perbulan, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan serta sebagai mata pencaharian pekerjaan tersangka selama 2 (dua) tahun ini dengan korban sebanyak 40 orang," bebernya.




Tersangka inisial FA berperan sebagai pengurus pekerja migran, tersangka inisial DW dan SC berperan perekrut dan penampung Pekerja Migran.


Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 4 (empat) unit handphone, 9 (sembilan paspor) dan surat-surat penting lainnya.


Para tersangka telah melanggar pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.


"Tersangka dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI tahun 2017 dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar," pungkasnya, (egi)




Share on Social Media