Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Akan Dipekerjakan Sebagai PRT di Malaysia, Polisi Bekuk Satu Pengurus PMI Ilegal di Batam

Egi | Selasa 26 Jan 2021 13:50 WIB | 1249

Polda Kepri


Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto saat press release di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri amankan 1 (satu) orang tersangka tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal pada Minggu (24/1/2021) malam di Perumahan Glory Tanjung Riau Blok A-3 No. 05, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.


Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat, ada beberapa orang calon PMI ilegal yang sedang ditampung di Perumahan Glory Tanjung Riau yang akan diberangkatkan untuk bekerja di Malaysia untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.


"Mengetahui hal tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan disekitar perumahan tersebut, selanjutnya pada pukul 19.30 WIB, ditemukan adanya 1 (satu) orang perempuan calon PMI ilegal asal Jambi yang sedang ditampung disebuah rumah," ujar Dirkrimum Polda Kepri pada Selasa (26/1/2021) siang.


Lanjutnya, tim kemudian juga menemukan 5 (lima) orang calon PMI ilegal yang telah diarahkan oleh pengurusnya dan sudah tinggal selama 1 (satu) malam disebuah Home Stay Mamora daerah Batam Center, serta 1 (satu) orang perempuan yang merupakan pengurus yang bernama Nur Asifah.


"Terhadap 1 (satu) orang pengurus dan 6 (enam) orang korban serta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.


Arie juga mengatakan, untuk modus operandi yang dilakukan tersangka ialah, tersangka melakukan perekrutan, penampungan, pengurusan dokumen hingga pemberangkatan PMI keluar negeri tanpa memenuhi prosedur.


Atas perihal tersebut tersangka melakukan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan PMI keluar negeri tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 53 KUHPidana, (egi)



Share on Social Media