Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Ban dan Velg Mobil Bekas di Tanjung Uncang

Egi | Selasa 09 Mar 2021 19:18 WIB | 1184

Polda Kepri


Ban dan velg mobil bekas yang diamankan Unit 1 Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri (ist: matakepri)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Penyelundupan ratusan onderdil barang seken untuk mobil berhasil digagalkan oleh Unit 1 Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri di Perairan Tanjung Uncang pada Selasa (9/3/2021) subuh.


Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Nurochman Nulhakim mengatakan, tim berhasil mengamankan 1 (satu) unit kapal bernama KM Mandiri.


"Saat itu kapal Patroli XXXI-1010 Ditpolairud Polda Kepri sedang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kapal di perairan Tanjung Uncang," ujar Nurochman kepada Matakepri.com pada Selasa (9/3/2021) sore.




Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan, ditemukan ratusan onderdil mobil seken didalam kapal KM Mandiri yang di nahkodai oleh NHW.


"Tim menemukan 50 unit ban mobil seken, 40 unit velg mobil seken, 40 unit jok mobil seken, 3 (tiga) palet kaca, 8 (delapan) keping seng spandek, 15 batang besi holo, 40 batang lis gypsum, dan 2 (dua) karung karpet baru," bebernya.


Diketahui, lanjut Nurochman, muatan tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan.


"Barang seken yang tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan tersebut rencananya akan dibawa ke Sungai Guntung, Indragiri Hilir Provinsi Riau," pungkasnya, (egi



Share on Social Media