Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Tidak Terima Diputusin, Foto Bugil Kekasih Disebar di Medsos

Egi | Jumat 23 Apr 2021 11:31 WIB | 1170

Polda Kepri


Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto (foto : egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Tidak terima diputusin oleh pacar, seorang pria meminta uang sebesar Rp 50 juta, jika tidak diberikan pelaku mengancam korban dengan cara menyebarkan foto bugilnya kepada teman dan keluarganya di media sosial.


Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi dan Undang-Undang ITE di Kota Batam.


"Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berinisial SF (29) ditempat kerjanya," ujar Arie pada Jum'at (23/4/2021) pagi.


Lanjutnya, adapun kronologi kejadiannya yaitu pada Rabu (21/4/2021) sekira pukul 14.00 WIB tersangka menghubungi korban inisial DS (29) lewat pesan whatsapp agar korban segera menemui tersangka di Simpang Melcem Batu Ampar sambil mengancam korban.


"Korban diancam apabila tidak datang segera maka video porno dan foto - foto bugil korban akan disebarkan ke teman - temannya," bebernya.


Sekira pukul 16.00 WIB, korban diberitahu oleh temannya, bahwa ia telah menerima foto - foto bugil korban melalui pesan Messenger Facebook.


"Kemudian sekira pukul 18.00 WIN, korban diberitahu juga oleh teman lainnya bahwa ia juga telah mengetahui foto - foto bugil korban," tuturnya.


Arie juga mengungkapkan, sejak sekira bulan Maret 2021, tersangka sering mengancam korban akan menyebarkan video porno dan foto - foto bugil korban kepada keluarga dan teman - teman apabila tidak menuruti kemauan tersangka.


"Tersangka meminta uang senilai Rp 50 juta, namun karena korban tidak menyanggupinya, maka korban mentransfer uang sebesar Rp. 2 juta setiap bulan. Padahal sejak berpacaran, kartu ATM milik korban sudah dikuasai oleh tersangka selama kurang lebih 4 (empat) tahun," imbuhnya.


Tersangka dikenakan pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 milyar, (Egi) 



Share on Social Media