Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Palsukan Surat Rapid Test Antigen Untuk Melamar Kerja, Polisi Tangkap Karyawan PT AMK

Egi | Senin 28 Jun 2021 15:55 WIB | 1027

Polda Kepri


Seorang wanita yang palsukan surat tapid test digiring di Mapolda Kepri (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap satu orang wanita berinisial DSA (36) yang telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat rapid test antigen untuk pelamar kerja pada Sabtu (26/6/2021) sekira pukul 11.45 WIB.


Kasubbid Mulmed Bidhumas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar mengatakan, pelaku merupakan penanggung jawab di PT AMK cabang Batam yang berada di DC Mall. 




"Tersangka inisial DSA merupakan penanggung jawab di sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja outsourcing," ujar Surya didampingi oleh Panit Subdit 3 Iptu Robinsar Tampubolon dan Iptu M Darma saat press release di Loby Ditreskrimum Polda Kepri pada Senin (28/6/2021) siang.


Lanjutnya, adapun modus yang dilakukan pelaku ialah dengan menggunakan alat-alat kantor PT AMK dan menggunakan kap surat dan cap stempel.


"Surat rapid test digunakan untuk melamar kerja sebagai Sales Promotion Girl si Supermarket. Pelaku juga mencantumkan nama klinik yang dirugikan," bebernya.




Pelaku mengaku sudah melakukan tindak pidana ini sebanyak 20 kali, dan pelaku juga sudah bekerja di PT AMK selama 2 (dua) tahun.


"Setelah berhasil disalurkan, berkas asli yang dibikinnya ini langsung disalurkan ke kantor pusat di Surabaya. Sementara kantor pusat tidak mengetahui bahwa surat rapit test itu palsu," imbuhnya.


"Pelaku mulai menjalankan aksinya sejak pada bulan Maret sampai dengan bulan Juni," tambahnya.


Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 263 ayat (1) KUHPidana tentang pemalsuan surat-surat dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara, (egi).



Share on Social Media