Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Pengedar Narkoba di Batam dan Tanjung Pinang Ditangkap Polisi

Egi | Senin 05 Jul 2021 16:41 WIB | 1318

Polda Kepri


Foto tiga tersangka pengedar narkotika yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri (foto;ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di daerah Tanjung Pinang dan Batam.


Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pada Rabu (30/6/2021) sekira pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki berinisial E memiliki narkotika jenis sabu yang berlokasi di perumahan Jl. LR. Banjar Kota Tanjung Pinang. 


"Setelah dilakukan pemeriksaan, sabu tersebut disimpan di dalam bola lampu di lemari rumah dengan berat 7,15 gram," ujar Harry pada Senin (5/7/2021) siang.


Lanjutnya, setelah dilakukan pengembangan, tim kembali melakukan penangkapan seorang pelaku inisial DS di jalan H Agus Salim Tanjung Pinang dengan barang bukti sabu seberat 5,82 gram.


"Dari kedua orang tersangka, keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 12,97 gram dan 1 (satu) unit timbangan," bebernya.


Kabid Humas Polda Kepri juga menyampaikan, bahwa pada Sabtu (3/7/2021) tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri juga berhasil lakukan penangkapan seorang pengedar narkotika jenis ganja seberat 1.016 gram di pinggir jalan raya Sei Duyung Komplek Jodoh Square Batu Ampar Kota Batam.


"Dari tersangka berinisial DP ditemukan 1 bungkus plastik warna biru berisikan kantong plastik warna putih dengan isi bungkusan lakban warna coklat berisikan daun kering diduga ganja dengan berat bruto 1.016 gram," kata Harry.


"Sampai dengan saat ini pelaku telah kita amankan, dan tim akan terus mengembangkan terkait barang bukti lain dan tersangka lainnya," pungkasnya.


Atas perbuatannya, tersangka dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama seumur hidup, (egi)



Share on Social Media