Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

BC Batam Tangkap Kapal Muatan Bir Carlsberg dan Rokok Ilegal

Egi | Rabu 18 Aug 2021 20:59 WIB | 1364

Bea Cukai


Minuman bir Carlsberg yang diamankan Bea dan Cukai Batam (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Petugas Bea dan Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan minuman kaleng beralkohol bir merek Carlsberg dan rokok ilegal di perairan Dapur 12 Kecamatan Sagulung, Batam pada Kamis (5/8/2021) lalu.


Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam M. Rizki Baidillah mengatakan, petugas berhasil gagalkan penyelundupan mikol kaleng dan rokok di Dapur 12 Kecamatan Sagulung.


"Petugas kembali menangkap Eks Kapal KM I Putri II Putra. Kapal tersebut bermuatan 348.480 kaleng bir merk Carlsberg, 62.240 batang rokok merk HM, dan 50.000 batang rokok merk HMB," ujar Rizki saat dikonfirmasi pada Rabu (18/8/2021) sore.


Lanjutnya, pada Rabu (14/7/2021) lalu petugas juga berhasil menggagalkan penyelundupan minuman kaleng beralkohol bir merek Carlsberg di Batu Ampar.


"Sebelumnya kita juga menggagalkan penyelundupan minuman kaleng bir merk carlsberg yang tidak ada izin kuota sebanyak 57.072 di Batu Ampar," ungkapnya.


Rizki juga mengungkapkan, kedua penangkapan tersebut saat ini masih dalam proses penelitian petugas BC Batam.


"Saat ini masih dalam proses penelitian, karena pada saat diamankan Anak Buah Kapal (ABK) kapal melompat kelaut," pungkasnya, (egi)



Share on Social Media