Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Tiga Batang Pohon Ganja Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri

Egi | Kamis 26 Aug 2021 14:09 WIB | 883

Polda Kepri


Pemusnahan barang bukti pohon ganja (ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dari 1 (satu) orang tersangka pada Kamis (26/8/2021) siang.


PS Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nanang Indra Bakti mengatakan, pemusnahan barang bukti daun ganja ini berdasarkan dari Laporan Polisi : LP - A / 64 / VII / 2021 / SPKT – Kepri Rabu 21 Juli 2021, serta Berita Acara Pemeriksaan Labfor.


"Sebanyak tiga batang pohon ganja kita musnahkan dengan cara dibakar dan 12 daun ganja kita sisihkan untuk uji Laboratorium Balai POM di Batam," ujar Nanang.


Pemusnahan barang bukti ganja ini disaksikan lansung oleh tersangka yang berinisial SO.


"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," pungkasnya, (egi)



Share on Social Media