Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Hendak Berangkat ke Malaysia, 10 PMI Ilegal Diamankan Ditpolairud Polda Kepri

Egi | Jumat 03 Sep 2021 21:21 WIB | 848

Polda Kepri


10 PMI Ilegal yang diamankan Ditpolairud Polda Kepri (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil gagalkan penyelundupan 10 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang akan dipekerjakan di Malaysia pada Kamis (2/9/2021).


Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, sebanyak 10 orang perempuan PMI ilegal berhasil diselamatkan oleh Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri di perairan Nongsa Batam.


"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan oleh tersangka yang berinisial LS dan D yang akan diberangkatkan ke Malaysia," ujar Harry pada Jum'at (3/9/2021) sore.


Lanjutnya, mengetahui hal tersebut tim langsung menuju ke TKP dan menemukan adanya 10 orang calon PMI Ilegal tersebut.


"Tim langsung melakukan penegahan di perairan Nongsa Batam dan PMI ilegal beserta tersangka dibawa ke Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.


Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 unit speedboat mesin tempel 60 PK dan 2 unit handphone.


"Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 81 jo pasal 69 dan atau pasal 86 jo 73 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 M," pungkasnya, (egi)



Share on Social Media