Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Pekerja Salon di Batam Sodomi Anak Dibawah Umur

Egi | Jumat 08 Oct 2021 14:22 WIB | 902

Polda Kepri


Lokasi seorang anak yang loncat saat akan di sodomi oleh tersangka HS (34) (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Seorang anak yang masih dibawah umur nekat meloncat dari lantai 3 (tiga) Ruko Kost Panbil Mall Tanjung Piayu Kota Batam pada Jum'at (1/10/2021) sekira pukul 04.00 WIB.


Anak yang berinisial MAN (17) tersebut nekat meloncat dari lantai 3 karena tidak tahan mendapatkan perlakuan pencabulan dari teman satu kost.


Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha mengatakan, kita mendapatkan informasi masyarakat bahwa adanya seorang remaja loncat dari lantai tiga tempat kostnya.


"Atas informasi tersebut anggota Subdit IV mendatangi korban yang sedang di rawat di IGD Rumah Sakit Camatha Sahidya Panbil," ujar Dhani pada Jum'at (8/10/2021).


Lanjutnya, dari hasil introgasi, korban mengaku nekat loncat dari atas ruko karena mendapatkan perlakuan cabul oleh tersangka inisial HS (34).


"Karena perlakuan tersangka selama ini, korban meloncat dari atas ruko tersebut, dan korban juga mengakui sudah beberapa kali diperlakukan tindak pidana pencabulan oleh tersangka," ungkapnya.


"Korban nekat loncat karena saat itu tersangka datang sambil mendobrak pintu kamar kost. Karena takut, makanya korban meloncat dari jendela," sambungnya.


Atas tindakan yang diambil korban, saat ini korban mengalami patah kaki dan patah tangan serta luka-luka.


Adapun modus operandi tersangka yang merupakan pekerja di Salon yaitu dengan cara membujuk korban untuk melakukan perbuatan cabul dengan memberikan uang dan tempat tinggal bersama. 


"Cabul yang dilakukan tersangka dengan cara melakukan sodomi terhadap korban dari pengakuan tersangka sudah empat kali melakukan terhadap korban. Dimana tersangka sudah mengenal korban mulai bulan April 2021," tuturnya.


Atas tindak pidana pencabulan dibawah umur ini, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 sebagaimana atas perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. 


"Tersangka diancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar," pungkasnya, (egi)



Share on Social Media