Batam, Hukum & Kriminal

Polda Kepri Musnahkan 1,1 Kg Sabu dan 396,5 Butir Pil Ekstasi Dari Dua Orang Tersangka

Egi | Kamis 04 Nov 2021 16:45 WIB | 810

Polda Kepri


Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan barang bukti narkotika (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang merupakan hasil ungkap kasus pada bulan Oktober 2021.


PS. Kanit 2 Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Palti Simangungsong mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika ini berdasarkan adanya dua Laporan Polisi dengan diamankannya dua orang tersangka.


"Hari ini kita musnahkan barang bukti narkotika yang diamankan dari dua orang tersangka berinisial Z dan D," ujar Palti pada Kamis (4/11/2021) siang.


Adapun total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.163,5 gram narkotika jenis sabu dan 396,5 butir pil ekstasi.


"Barang bukti yang disisihkan untuk uji Laboratorium sebanyak 96,5 gram sabu dan 61 butir pil ekstasi gram, disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan sebanyak 16 gram sabu dan 24 butir pil ekstasi. Sedangkan barang bukti yang kita musnahkan adalah 1.051 gram sabu dan 311,5 butir pil ekstasi," bebernya.


Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas, dihancurkan dengan menggunakan blender serta dibakar yang disaksikan langsung oleh para tersangka.


"Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), (2) dan atau pasal 112 ayat (1), (2) atau pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," pungkasnya, (egi)



Share on Social Media