Batam, News, Kepri

Polemik Lahan, Polisi Pasang Police Line di Papan Proyek Pembangunan Cahaya Garden Residence

Egi | Rabu 08 Dec 2021 11:25 WIB | 1564

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri


Plank proyek pembangunan di lahan Cahaya Garden terpasang Police Line (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Papan plank proyek pembangunan kawasan rumah dan pertokoan Cahaya Garden Residence yang berada di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam terpasang Police Line.

Pada papan pemberitahuan yang diberi garis Police Line itu disebutkan jika lahan tersebut milik PT. Igata Harapan dengan luas are 85 hektare berdasarkan dokumen kepemilikan.

Point pertama dalam papan pemberitahuan itu menyebutkan bahwa lahan tersebut memiliki Izin Prinsip Nomor:080/IP-AP/912. Lalu pada point kedua tentang Penetapan Lokasi Nomor:90030538.

Selanjutnya di point yang ketiga menyebutkan Revisi Tagihan Pembayaran UWTO Nomor:80/INV-KU/V 1992. Point ke empatnya menyebutkan Surat Keputusan Ketua Otorita Batam (Bpk. Prof. Ing. BJ. Habibie) Nomor:55/T-KPTS/IV/1992.

Lalu pada point ke limanya, FATW Planologi Nomor:35/FD-DITREM/X 1992. Di point ke enam disebutkan Nomor Alokasi Lahan 90030538.

Kemudian, pada point yang ketujuh menyebutkan beberapa bukti kwitansi pembayaran UWTO USD 2.463.616. Dan di point yang kedelapannya menyebutkan Surat Perintah Izin Pekerjaan Lahan Nomor:B.611 TEBANG/X/1992.

Sedangkan pada point yang ke sembilan menyebutkan bahwa Surat Perintah Pembebasan Lahan/ Alokasi Pemindahan Penduduk Sekitar. Dan pada point ke sepuluhnya, Analisis Dampak Lingkungan oleh Lamtek Universitas Indonesia di Jakarta.

Dibawahnya disebutkan dokumen ini sah dan mengikat sesuai dengan Keputusan Mahkamah Agung Nomor:2919 K/PDT.2015 tertanggal 26 Februari 2016.

Anehnya, disamping papan pemberitahuan yang diberi garis Police Line Itu, ada juga papan pemberitahuan lainnya milik Cahaya Garden Residence lengkap dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung dari Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemerintah Kota Batam.

Didalamnya sangat jelas tertera bahwa pembangunan tersebut dikerjakan atas nama pemilik PT. Mitra Bintang Putra, dengan fungsi bangunan gedung Hunian.

Kemudian Nama Bangunan Gedung diperuntukkan Bangunan Rumah Tinggal 2 Lantai sebanyak 241 unit dengan Lokasi Bangunan Gedung di Komplek Perumahan Cahaya Garden, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam.

Tidak hanya itu saja, jika kita berjalan melewati samping proyek, kita jiuga akan melihat spanduk yang ditempel disisi plat seng biru bertuliskan Proyek ini dilengkapi dengan dokumen-domumen tersebut, diantaranya, SHGB Nomor: 00099.

Kemudian PL Nomor:21031154 tanggal 11-10-2001. Kemudian tertulis juga IMB Nomor:199/IMB/DPMPTSP-BTM/IX/2021. Ada juga Fatwa Planologi Nomor:223/A2.1/08/2020 dan Faktur UWTO Nomor:C 0095021302.

Hingga berita ini dirilis, media ini belum dapat keterangan dari pihak perusahaan perihal diberikannya Police Line terhadap proyek pembagunan di Cahaya Garden Residence, (egi)



Share on Social Media