Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Polda Kepri Musnahkan BB Narkotika Jenis Ganja Dengan Cara di Bakar

Egi | Senin 04 Apr 2022 15:54 WIB | 823

Polda Kepri
Narkotika



MATAKEPRI.COM BATAM -- Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari kasus periode bulan April 2022 dengan jumlah laporan sebanyak 2 (dua) LP dengan tersangka 2 (dua) orang. 


Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani mengatakan, barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi dengan nomor: LP-A/36/III/2022/spkt-Kepri, tersangka inisial S sebanyak 390 gram narkotika jenis ganja.



"Yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 369,3 gram ganja, yang telah disisihkan seberat 19,7 gram untuk dikirim ke laboratorium Balai Pom Kepri kemudian 1 gram untuk pembuktian di persidangan," ujar Henry pada Senin (4/4/2022) siang.


Lanjutnya, barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi dengan nomor: LP-A/37/III/2022/Spkt-Kepri, pada 13 maret 2022 tersangka inisial A sebanyak 1.733 gram narkotika jenis ganja.


"Yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 1660,7 gram dan yang telah disisihkan seberat 69,3 gram untuk dikirim ke laboratorium Balai Pom Kepri, kemudian 3 gram untuk pembuktian di persidangan," tuturnya.


Barang bukti narkotika ini dimusnahkan dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh kedua tersangka.


"Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," pungkasnya (egi)




Share on Social Media