Batam

BP Batam Tagih Biaya Labuh Tambak, Pihak Perusahaan Tidak Masuk Akal

Juliadi | Jumat 15 Jul 2022 20:55 WIB | 1003

BP Batam



MATAKEPRI.COM, BATAM -- Terkait biaya labuh tambak Kapal MV Seniha oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Badan Pengusahaan (BP) Batam, mendapatkan kecaman dari pihak perusahaan.

Soalnya, kapal tanker MV seniha berstatus sita jaminan dan sita persamaan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam, sehingga tidak adanya melakukan aktifitas kegiatan kapal, sampai tanggal 30 April 2019.


Hal ini, berdasarkan Peraturan menteri perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2016, Pasal 1 Angka 6, bahwa kapal yang tidak melaksanakan kegiatan niaga dan sebagainya, maka tarif Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) biaya jasa labuh dan tambat, hanya dapat dikenakan pada kapal yang yang melakukan kegiatan atau bersifat komersil.



Sedangkan yang tidak melakukan kegiatan atau non komersil tidak dapat dipungut PNBP biaya jasa labuh dan tambat.


PT Asta Samudera selalu agency kapal MV Seniha menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pihak BUP BP Batam tersebut.


“Perlu diketahui bahwa sejak beralihnya kepemilikan, kami tidak dapat melakukan kegiatan apa pun atas kapal tersebut dikarenakan kapal itu masih melekat sita atau masih dalam status sita jaminan hingga surat tertanggal 19 Mei 2021. Dimana pada surat tersebut, pihak yang meletakkan sita telah mengajukan permohonan angkat sita jaminan ke Pengadilan Negeri Batam,” ujar Koordinator PT Asta Samudera, Togu Hamonangan Simanjuntak, Selasa (12/7/2022).


Pada tahun 2017, lanjut dia, telah terbit Surat Izin Berlayar (SIB) sebanyak 2 kali. Yaitu terbit dengan No 710164 tertanggal 28 November 2017 dan No C.111.710831 tertanggal 8 Desember 2017.


Menurut Permenhub dengan No PM 82 Tahun 2014, kapal yang memperoleh SIB telah memenuhi kewajiban kapal selama di pelabuhan dan telah dinyatakan laik laut.


Kemudian, pihaknya juga melampirkan dasar-dasar tentang penghitungan pungutan, termasuk diskresi hingga penghapusan ke BUP BP Batam. Termasuk juga Undang-Undang yang berlaku terkait hal tersebut.


“Hukumnya sudah jelas masalah kepemilikan. Sekarang, kok, masih ada yang seperti ini. Ini sangat jelas mengganggu ekonomi,” kata Togu.


Selain pencekalan yang tidak bisa dicabut BP Batam, pihak MV Seniha juga telah banyak mengalami kerugian. Dimana sejak tahun lalu, kerugian materil mencapai Rp 17 miliar.


“Kerugian kita mencapai Rp 17 miliar. Kita bisa buktikan itu. Berbentuk pembayaran jasa jaga, pemeriksaan kapal, sertifikat dan lain-lain,” kata Togu.


Sejauh ini, hubungan pihak perusahaan dengan BP Batam secara surat menyurat cukup baik. Tapi hal itu tidak menentukan apakah kapal bisa berjalan atau tidak.


Namun, secara administrasi, pihak MV Seniha telah menyurati BUP BP Batam pada Mei lalu, namun baru dijawab pada September.


“Katanya negara ini kita harus patuh dengan hukum, tapi pemerintahnya yang itu patuh tidak dengan hukum? Kita sudah surati secara dokumen lengkap. Bayangkan, surat yang kita ajukan 3 bulan tidak dibalas. Jadi kita ini dianggap apa? Patung? Boneka?,” tegasnya.


Togu menilai BUP BP Batam menagih pungutan tanpa ada dasar yang jelas.


“Kalau kuasa hukum kita tadi bilang ini sudah pemerasan, kalau saya bilang ini penyalahgunaan wewenang,” tambah Togu.


Hingga kini, PT Asta Samudera masih menunggu arahan dari kuasa hukum mereka untuk langkah selanjutnya.


Pihaknya juga berharap agar masalah bisa diselesaikan lewat bukti-bukti yang ada dan dengan cara yang benar.


“Selesaikan itu sesegera mungkin. Jangan jadi pejabat kalau tidak bisa memberikan keputusan, duduk tidur aja. Mau dibawa kemana negara ini. Kasian rakyat,” ucapnya.


Sementara itu kepala BUP BP Batam dendi gustinandar menjlaskan,penagihan biaya Labuh tambat MV sineha yang di keluarkan,BUP BP Batam kepada PT Astra Samudera,telah sesuai dengan peraturan kepala ( Perka ) BP BATAM tahun 2021.


" BUP BP Batam merupakan sebagai pengelola jasa,baik itu pelayanan labuh tambat, maka tarif tentunya BP Batam sesuai,dengan tarif yang telah di tetapkan ( PERKA ) BP Batam," imbuhnya.


Penanggihan biaya Labuh tambat, terhadap kapal tanker MV Sineha, dikarena kapal tersebut, merupakan bendera asing,yang telah memasuki perairan Batam sejak tahun 2010 lalu.


Didalam PERKA BP Batam,tidak ada pembebasan dalam biaya Labuh tambat, walaupun kapal tersebut sedang dalam status sita jaminan atau dalam sengketa perkara perdata.


" Hal ini tentera pada aturan kepala BP Batam,nomor 27 dan 34 tahun 2021,yang mengatur kapal kapal apa aja yang dibebaskan,salah satu nya adalah kapal tangkapan,dan bukan kapal yang sedang masalah perdata," tuturnya.


Namun, jika menggunakan aturan yang sekarang, biaya Labuh tambat untuk kapal MV sineha sendiri, bisa mencapai sebesar 7,4 miliyar rupiah, akan tetapi pihak BUP BP Batam melakukan penanggihan kepada kapal tanker MV sineha sesuai aturan dengan tahun kapal itu masuk.


Jika pihak perusahaan kapal, tidak juga melakukan pembayaran biaya Labuh tambat,maka pihaknya tidak akan mencabut,status pencekalan terhadap,kapal MV SINEHA.



Share on Social Media