Batam

Rudi Berikan Keringanan Bagi Wajib Pajak

Juliadi | Rabu 27 Jul 2022 15:38 WIB | 1291

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
PAD/APBD/APBN/Pajak
Wali Kota/Wakil Wali Kota



MATAKRPRI.COM, BATAM -- Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi, memberikan keringanan bagi wajib pajak di Batam. Hal itu, dalam rangka pemulihan ekonomi daerah.


Adapun, keringanan yang diberikan yakni penghapusan denda dan bunga piutang semua tahun pajak.


Dengan adanya kebijakan Wali Kota Batam itu, maka 100 persen denda dan bunga pajak semua tahun pajak tidak dibebankan ke wajib pajak dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.


"Ini sebagai dukungan kami kepada para pengusaha semua sektor demi percepatan pemulihan ekonomi Batam," ujar Rudi yang juga sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam tersebut, Rabu (27/7/2022).


Ia berharap, wajib pajak memanfaatkan program tersebut agar dapat menikmati keringanan yang diberikan.


"Pajak yang dibayarkan, semata-mata demi pembangunan daerah," ujarnya.


Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, menyampaikan, program tersebut berlaku hingga 31 Agustus 2022.


Program ini pun sudah disosialisasikan pada hari ini, bersama sejumlah wajib pajak di Planet Holiday Hotel.


"100 persen bebas denda dan bunga piutang semua tahun pajak untuk sektor PBB-P2, hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, dan pajak tenaga listrik," ujarnya.


Selain penghapusan denda dan bunga piutang itu, ada sejumlah keringanan bagi wajib pajak di sektor PBB-P2. 


Adapun, keringan tersebut seperti diskon 30 persen pokok piutang PBB-P2 tahun 1994-2016. Kemudian, diskon 20 persen pokok piutang PBB-P2 tahun 2027-2019, dan diskon 10 persen pokok piutang PBB-P2 tahun 2020-2021.Untuk cek tagihan masyarakat dapat mengunjungi laman esppt.batam.go.id.


"Mari manfaatkan segera, kesempatan terbatas," ujarnya. (Adi)



Share on Social Media