Batam, Hukum & Kriminal

Ibu Rumah Tangga Diamankan Polairud Polresta Barelang di Kampung Melayu

Juliadi | Jumat 26 Aug 2022 14:49 WIB | 988

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri
PMI


Kasat Polairud Polresta Barelang, Komisaris polisi (Kompol) R. Moch. Dwi Ramadhanto, SH, SIK, Jumat (26/8/2022)


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Ibu rumah tangga inisial AN (29) pelaku penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal diamankan Satuan polisi air dan udara (Sat Polairud) Kepolisian resor kota (Polresta) Barelang Daerah Provinsi Kepulauan Riau, di Kampung Melayu Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa


"Berawal pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 wib, Unit Gakkum Sat Polairud Polresta Barelang menerima laporan dari warga dan mendapat informasi bahwa ada beberapa calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia secara illegal," ungkap Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK., MH melalui Kasat Polairud Polresta Barelang, Komisaris polisi (Kompol) R. Moch. Dwi Ramadhanto, SH, SIK didampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tigor Sidabariba, SH; Kanit Gakkum Polairud Polresta Barelang  AKP Suko Wibowo, SH, bertempat di Mako Sat Polairud Polresta Barelang, Jumat (26/8/2022).


Lanjut dikatakan Kasat, sebelum diberangkatkan, CPMI tersebut diminta untuk datang ke rumah pelaku.


"Saat dilakukan pengecekan di TKP oleh Sat Polairud Polresta Barelang dan mendapati 2 orang CPMI dan pada saat di interogasi para CPMI tersebut rencananya akan di berangkatkan melalui Pelabuhan Tikus, selanjutnya ke 2 orang CPMI dan pelaku ke Kantor Sat Polairud Polresta Barelang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kasat.


"Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa 2 Buah Passpor, 1 Tiket Ferry, 1 Tiket Pesawat Lion Air, 1  Tiket Bus dan 2 bukti transaksi," ucap Kasat.


Kasat juga mengatakan jalur tidak resmi tidak menggunakan dokumen yang sah, pada saat di lakukan penangkapan terdapat 2 orang calon CPMI yang akan di berangkatkan ke Johor Malaysia yang berasal dari sumatra selatan dan NTB dan menurut pengakuan pelaku baru kali ini melakukan Tindak Pidana penempatan PMI Ilegal ini.


"Untuk biaya keberangkatan ke Johor Malaysia, CPMI membayar Rp. 6.500.000 kepada Pelaku," ujar Kasat.


Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto, SH, SIK  menghimbau kepada masyarakat yang akan berangkat ke Malaysia ataupun keluar negeri atau yang akan bekerja atau mencari nafkah diharapkan berangkat dengan prosedur. 


"Jangan main main dengan nyawa manusia, jangan dengan cara illegal, jika tidak sesuai dengan prosedur, sampai di sana terdapat masalah tidak bisa di pertanggung jawabkan Tanpa adanya perlindungan Undang-undang Tenaga Kerja," tegas Kasat.


"Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 dan atau pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Ancaman pidana 10 tahun Penjara atau denda paling banyak Rp 15. 000. 000.000," tutup Kasat.



Share on Social Media