Batam, Hukum & Kriminal

Polsek Lubuk Baja Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Pertolongan Jahat

Juliadi | Jumat 09 Sep 2022 13:49 WIB | 1214

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri
Reskrim


Pelaku HS saat diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang Polda Kepri, Jumat (9/9/2022)


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian sektor (Polsek) Lubuk Baja Resor Kota (Resta) Barelang Daerah Provinsi Kepulauan Riau berhasil mengamankan pelaku inisial HS terkait dugaan tindak pertolongan jahat yang terjadi pada Kamis (8/9/2022) kemarin sekira pukul 06.45 Wib, di Ruli Putri Tujuh Kel. Kibing Kecamatan Batu Aji – Kota Batam.


Kapolresta Barelang Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK., MH melalui Kapolsek Lubuk Baja Komisaris polisi (Kompol) Budi Hartono, SIK., MM menjelaskan, sekira pukul 07.00 Wib, saat itu korban inisial MZR bersama adik kandungnya melakukan pelacakan Handphone menggunakan Aplikasi Pencari Perangkat di Android.


"Dikarenakan sebelumnya handphone milik korban dan juga Saudara MZR telah hilang di dalam kamar kos, setelah melakukan pelacakan Handphone, didapati bahwa sinyal GPS handphone yang hilang tersebut masih hidup dan berada di sekitaran Ruli Putri 7dan Kemudian korban bersama Saudara MZR bergerak dari kost menuju ke Ruli Putri 7 Batu Aji," ungkap Kompol Budi, Jumat (9/9/2022).


Lanjut dikatakan Kompol Budi, saat berada di daerah Ruli Putri 7 Batu Aji, korban bersama MZR mendapati bahwa sinyal GPS dari handphone tersebut telah berpindah ke SPBU Tembesi hingga bergerak melewati Temenggung Abdul Jamal dan terakhir sinyal GPS handphone tersebut berhenti di belakang Rumah Sakit Awal Bross Lubuk Baja.


"Setelah korban bersama Saudara MZR tiba di tepat titik GPS dari handphone tersebut, didapati Pelaku HS yang saat itu sedang bermain handphone di atas sepeda motor. Kemudian korban bersama Saudara MZR langsung menghampiri tersangka HS dan berkata “Ada tak orang yang berhenti disini baru-baru ini bang, soalnya kami baru kehilangan hp dan titik hp itu disini," jelas Kompol Budi.


Setelah itu, Pelaku HS mulai ketakutan sambil berkata “Tak tau bang”. Kemudian korban bersama MZR, kembali memastikan titik GPS tersebut dan benar bahwa titik GPS tersebut tepat di posisi Pelaku HS dan korban pun kembali mengamati tersangka HS yang saat itu mengenakan tas sandang berwarna Hitam dan mulai curiga dengan gerak-gerik Pelaku HS.


"korban pun berkata kepada Pelaku HS “Mohon maaf bang, kami mau periksa abang karna GPS hp ini pas di posisi abang”. Lalu Pelaku HS pun berkata “Tunggu dulu bang” sambil menggas sepeda motor untuk melarikan diri. Kemudian korban bersama Saudara MZR langsung sigap dan memegang tangan, badan serta stang sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka. Setelah berhasil mengamankan Pelaku HS tersebut, korban pun langsung mengambil tas sandang berwarna Hitam milik Pelaku dan melakukan pengecekan," tutur Kompol Budi.


Setelah melakukan pengecekan pada tas sandang berwarna Hitam milik Pelaku HS, korban pun mendapati ada 4 Unit Handphone, diantaranya 1 Unit milik korban dan terhadap 3 Unit handphone lainnya tidak diketahui milik siapa. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sejumlah Rp. 3.000.000,-


"Atas Perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 480 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," tutup Kompol Budi.



Share on Social Media