Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Polda Kepri Musnahkan BB Narkotika dari Bulan Februari Sampai Agustus 2022

Egi | Selasa 13 Sep 2022 15:54 WIB | 626

Polda Kepri



MATAKEPRI.COM BATAM -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Februari sampai dengan Agustus 2022.


Panit 2 Unit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andi Krisnawan mengatakan, sebanyak 105.79 gram narkotika jenis sabu, 977.34 gram narkotika jenis Kokain dan 2002.54 gram narkotika jenis ganja dilakukan pemusnahan. 


″Barang bukti dimusnahkan berdasarkan dari enam LP dengan jumlah tersangka tujuh orang berinisial FF, HF, UDR, HV, FES, A, dan D alias I," ujar Andi pada Selasa (13/9/2022) siang. 


Lanjutnya, barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank dan untuk narkotika jenis ganja dibakar yang disaksikan langsung oleh ketujuh tersangka. 


“terhadap tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," pungkasnya (Egi




Share on Social Media