Batam, Hukum & Kriminal

Polsek Lubuk Baja Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan

Juliadi | Minggu 18 Sep 2022 13:13 WIB | 1066

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri
Reskrim


Pelaku penipuan Abon (29) saat diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Abon (29) pelaku penggelapan berhasil diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian sektor (Polsek) Lubuk baja Resor Kota (Resta) Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Minggu (17/7/2022) lalu sekira pukul 15.18 WIB, di BCS Mall.


Dijelaskan Kapolresta Barelang Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK., MH melalui Kapolsek Lubuk Baja Komisaris polisi (Kompol) Budi Hartono, SIK., MM, Minggu (17/7/2022) sekira pukul 13.00 wib korban Suryati (21) menghubungi pelaku melalui whatsapps untuk memesan HP IPhone 11 Pro.


"Saat di WA pelaku bilang wajib DP supaya barang tersebut tidak di ambil orang dan sekira pukul 15.18 Wib korban mentransfer kan uang ke Rek. BCA Pelaku sebesar Rp. 3.400.000 untuk DP pembayaran HP yang mau dibelinya. Pada tanggal 20 Juli 2022 sekira pukul 16.00 Wib korban menanyakan HP yang dibelinya tersebut kepada terlapor namun terlapor selalu mencari alasan dan terlapor tidak juga memberikan HP yang dibeli oleh pelapor," ungkap Kompol Budi, Jumat (16/9/2022).


Lanjut dikatakan Kompol Budi, Kamis (15/9/2022) sekira pukul 15.30 wib Unit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja menuju tempat kerja pelaku dan berhasil mengamankan pelaku.


"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti  dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucap Kompol Budi.


"Barang bukti yang kami juga kami amankan satu Lembar Bukti transfer M-Banking ke Rek. BCA sebesar Rp. 3.400.000, satu Lembar Rekening Koran dan dua Lembar Screenshot percakapan antara korban dengan pelaku," jelas Kompol Budi.


"Atas Perbuatannya pelaku tindak pidana Penggelapan di jerat dengan pasal 372 K.U.H.Pidana  dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," tutup Kompol Budi. (Adi)



Share on Social Media