Batam, Hukum & Kriminal

Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Polsek Lubuk Baja

Juliadi | Kamis 29 Sep 2022 13:26 WIB | 1165

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri
Reskrim



MATAKEPRI.COM, BATAM -- F (18) Pelaku Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian sektor (Polsek) Lubuk Baja Resor Kota (Resta) Barelang Daerah Provinsi Kepulauan Riau, di Pelantar Posyandu Kampung Agas Kelurahan Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja, Rabu (28/9/2022) kemarin.


Dijelaskan Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK., MH melalui Kapolsek Lubuk Baja, Komisaris polisi (Kompol) Budi Hartono, SIK., MM, Selasa (27/9/2022) sekira pukul 23.30 wib Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan profilling di FJB Batam dan mengetahui terduga pelaku sedang memposting satu unit Sepeda motor Beat untuk dijual, kemudian Tim memancing akan membeli sepeda motor tersebut dan disepakati bertemu di Pelantar Posyandu Kampung Agas.


"Rabu (28/9/2022) sekira pukul 02.00 wib Tim meluncur ke TKP pertemuan dan sekira pukul 02.30 wib terduga pelaku F memperlihatkan satu unit sepeda motor kepada Tim dan saat dilakukan pengecekan ternyata sepeda motor tersebut tidak ada dokumennya dan terduga pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut adalah sepeda motor curian, selanjutnya terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna penyidikan lebih lanjut," ungkap Kompol Budi, Rabu (28/9/2022).


Setelah mendengar keterangan F, unit opsnal polsek lubuk baja mencari informasi dan di dapati bahwa sepeda motor tersebut milik S (42) yang hilang pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 05.00 WIB di Mushala Nabawi kecamatan Sekupang saat melaksanakan sholat subuh dan sudah melaporkan kejadian tersebut di polsek sekupang. 


"Adapun barang buktinya yang dianggap satu Unit Honda Beat, BP 2543 HQ, Warna Hitam, Tahun 2017, Noka : MH1JM1114HK252835, Nosain : JM11E1246334,1 (satu) Lembar STNK R2 No. Pol : BP 2543 HQ atas nama SANDI dan 1 (satu) Buah Kunci Kontak R2 BP 2543 HQ," jelas Kompol Budi.


"Atas Perbuatannya pelaku tindak pidana pencurian di jerat dengan Pasal 480 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," tutup Kompol Budi. (***)



Share on Social Media