Batam, News, Kepri

Plat Nomor Kendaraan Bermotor Warna Putih dan Hijau Berlaku di Batam Mulai 1 Oktober

Egi | Kamis 29 Sep 2022 18:14 WIB | 6728

Polda Kepri


Dirlantas Polda Kepri memperlihatkan plat nomor kendaraan warna hijau (foto;Egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Ditlantas Polda kepri akan menerapkan perubahan pada Plat Nomor kendaraan bermotor bewarna dasar putih dan berwarana hijau yang akan dimulai pada 1 oktober 2022.


Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan, Ditlantas Polda Kepri akan menerapkan pemberlakuan kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 41 Tahun 2021.


Peraturan ini telah dijabarkan di Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 34/PMK.04/2021 serta sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021 pasal 45 ayat 1 (a) bahwa kenderaan bermotor yang berada di perdagangan bebas dan pelabuhan bebas diberlakukan TNKB berwarna putih. 


“Sedangkan, untuk TNKB hijau dan tulisan hitam yang diatur pada pasal 45 ayat 1 (f) yaitu untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undanganPerundang-undangan," kata Dirlantas Polda Kepri pada Kamis (29/9/2022) siang. 


Kendaraan dengan plat hijau diketahui merupakan kendaraan yang mendapatkan tiket bea masuk. Oleh karena itu, plat hijau diperuntukan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas atau yang secara internasional dikenal dengan istilah Free Trade Zone (FTZ). 


“Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, FTZ berada di wilayah hukum Negara Republik Indonesia (NKRI) yang tidak termasuk dalam daerah pabean," tuturnya. 


Diketahui, bea masuk dibayarkan saat suatu barang atau hasil produksi berpindah dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) ke kawasan yang memberlakukan pabean normal. 


"Sehingga terbebas dari penanganan bea masuk seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan cukai. Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2007, adapun kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di antaranya Batam, Bintan dan Karimun," imbuhnya. 


Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto menambahkan bahwa hari ini Ditlantas Polda Kepri telah melaksanakan pembukaan Pelatihan Pra Operasi Zebra Seligi-2022 Dengan Tema Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas Yang Presisi. 


"Operasi kepolisian dengan sandi zebra seligi 2022 ini akan dilaksanakan selama 14 hari dari 3 Oktober 2022 sampai dengan 16 Oktober 2002 dengan jumlah personil yang terlibat sebanyak 70 personel, secara serentak diseluruh Indonesia," kata Tri, (Egi



Share on Social Media