Batam, Hukum & Kriminal

Dua anak Dibawah Umur Diamankan Polsek Batam Kota

Juliadi | Sabtu 29 Oct 2022 15:26 WIB | 1004

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri
Reskrim



MATAKEPRI.COM, BATAM -- Dua pelaku Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) yang masih dibawah umur inisial DA (15) dan FM (18) berhasil diamankan Kepolisian sektor (Polsek) Batam Kota Resor Kota (Resta) Barelang Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).


Dijelaskan Kapolsek Batam Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Made Putra S, SIK, Selasa (18/10/2022) sekira pukul 04.30 Wib, korban hendak bekerja namun terkejut melihat parkiran depan rumahnya sudah tidak ada lagi satu unit sepeda motor merk Honda beat warna merah putih Nopol BP 2840 OJ Yang terparkir dalam keadaan terkunci Stang.


"Korban melaporkan peristiwa kehilangan sepeda motornya ke polsek batam kota dan Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000," ungkap Kapolsek Batam Kota AKP I Made Putra S, SIK saat menggelar konferensi pers ungkap tindak pidana Curanmor) pelaku anak dibawah umur yang didampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, serta Kanit Reskrim Ipda Muhammad Yudha Firmansyah, STrK bertempat di Mapolsek Batam Kota, Jumat (28/10/2022).


Lanjut dikatakan Kapolsek, terhadap kedua pelaku dan sepeda motor hasil curian di bawa ke polsek batam kota untuk di lakukan pengembangan lebih lanjut.


Menurutnya, pelaku sudah melakukan pencurian sebanyak 15 unit sepeda motor yang telah di curi dan menjual secara COD.


"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e k.u.h.pidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," tutup Kapolsek Batam Kota AKP I Made Putra S, SIK. (*/Adi)



Share on Social Media