Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Ganja Dengan Cara di Bakar dari 2 Tersangka

Egi | Jumat 04 Nov 2022 10:10 WIB | 641

Polda Kepri
Narkotika



MATAKEPRI.COM BATAM -- Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dengan cara di bakar pada Kamis (3/11/2022) siang. 


Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika ini berdasarkan adanya 2 Laporan Polisi (LP) dengan diamankan 2 orang tersangka inisial FS dan AD. 


"Narkotika jenis ganja yang dimusnahkan sebanyak 1,7 kg dengan cara di bakar," kata Yelvis. 


Lanjutnya, dari tersangka ditemukan barang bukti sebanyak 1.662 gram dan tersangka AD sebanyak 105.95 gram. 


"Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan langsung oleh kedua tersangka," bebernya. 


Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun, (Egi





Share on Social Media