Batam, Hukum & Kriminal

Polsek Lubuk Baja Berhasil Amankan Pelaku Curanmor dan Penadah

Juliadi | Minggu 13 Nov 2022 00:18 WIB | 670

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri
Reskrim



MATAKEPRI.COM, BATAM -- Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) inisial RG (17) dan satu orang penadah inisial HF (28) berhasil diamankan unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian sektor (Polsek) Lubuk Baja Resor Kota (Resta) Barelang Daerah Provinsi Kepulauan Riau.


Dijelaskan Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK., MH melalui Kapolsek Lubuk Baja, Komisaris polisi (Kompol) Budi Hartono, SIK., MM, Rabu (9/11/2022) sekira pukul 01.00 Wib sepulang kerja korban memarkirkan sepeda motornya di TKP dalam keadaan terkunci stang dan kemudian pelapor langsung istirahat.


"Keesokan harinya sekira pukul 12.30 Wib saat pelapor hendak berangkat kerja ternyata sepeda motor miliknya yang diparkirkan di TKP sudah hilang," ujar Kompol Budi, Sabtu (12/11/2022).


Lanjut dikatakan Kompol Budi, mendapatkan laporan, tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan dan Jumat (11/11/2022) sekira pukul 17.30 wib diperoleh informasi bahwa terduga pelaku pencurian RG sedang berada di sekitar Tanjung Uma bersama dengan terduga penadah HF.


"selanjutnya Tim langsung menuju lokasi dan menangkap kedua pelaku serta mengamankan barang bukti dan membawa ke Polsek Lubuk Baja guna penyidikan lebih lanjut," ungkap Kompol Budi.


"Barang bukti yang kita amankan satu Unit Sepeda Motor Beat putih biru Nomor Polisi BP 3416 OF dengan Nomor Mesin : JFP1E1730509 dan Nomor Rangka : MH1JFP115FK686434 dan 1 (satu) unit Speda motor Beat Merah Putih Nomor Polisi BP 2070 HE dengan nomor mesin : JM21E1742433 Nomor rangka : MH1JM2111JK756707," jelas Kompol Budi.


Kompol Budi juga mengatakan, dari keterangan pelaku bahwa dalam melakukan pencurian sepeda motor biasanya selalu berdua, kemudian cara pelaku melakukan pencurian sepeda motor yaitu dengan cara mematahkan Stang motor yang terkunci dengan cara paksa menggunakan kedua kaki dan tangan, setelah stang sepeda motor berhasil di patahkan selanjutnya sepeda motor tersebut di Stut  (didorong dengan kaki) meninggalkan Lokasi.


Lanjut dikatakan Kompol Budi, menurut pengakuan pelaku bahwa telah melakukan pencurian tersebut lebih kurang sebanyak 16 kali.


"Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tutup Kompol Budi. (*/Adi)



Share on Social Media