Batam, Hukum & Kriminal

Polsek Lubuk Baja Berhasil Amankan Pelaku curanmor di Parkiran Nagoya Foodcourt

Juliadi | Rabu 30 Nov 2022 07:34 WIB | 528

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri
Reskrim



MATAKEPRI.COM, BATAM -- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian sektor (Polsek) Lubuk Baja Resor Kota (Resta) Barelang Daerah Provinsi Kepulauan Riau berhasil mengamankan Dua pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Nopitra Susanto (38) dan Jhosta Firmansyah (39) yang terjadi pada Kamis (17/11/2022) sekira pukul 11.15 Wib di Parkiran Nagoya Foodcourt.


Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK., MH melalui Kapolsek Lubuk Baja, Komisaris polisi (Kompol) Budi Hartono, SIK., MM menjelaskan, Kamis (17/11/2022) sekira pukul 11.00 WIB Korban Fernandi (20) yang bekerja sebagai sales tiba Nagoya Foodcourt dan memarkirkan sepeda motornya di parkiran.


"Korban lupa kunci sepeda motornya tertinggal di motor, saat korban selesai menawarkan barang di Nagoya Foodcourt kemudian sekira pukul 11.15 WIB, korban kembali ke parkiran sepeda motornya untuk pergi menawarkan barang ketempat lain namun sesampainya di parkiran ternyata kunci sepeda motornya hilang," jelas Kompol Budi, Selasa (29/11/2022).


Lanjut dikatakan Kompol Budi, korban mencoba mencari kembali kedalam Nagoya Foodcourt sebanyak 2 kali namun kunci tidak ditemukan juga dan pada saat itu korban meminta tolong kepada pihak foodcourt untuk melihat CCTV.


" Korban kembali ke parkiran namun pada saat sampai di parkiran pelapor melihat motornya sudah hilang," ungkap Kompol Budi.


"Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Lubuk Baja," ucap Kompol Budi.


Kompol Budi menuturkan, Senin (28/11/2022) sekira pukul 11.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapati informasi satu pelaku sedang berada di dalam sekolah Ananda dan satu pelaku lagi sedang berada di depan ID Expres CityWalk, selanjutnya Team langsung mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti.


"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Vario, Warna Merah, No. Pol : BP 3937 PB, 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Merek Honda Vario, Warna Merah, nomor Polisi BP 3937 PB,1 (satu) Helai Jaket warna Hijau, Hitam dengan tulisan GOJEK,1 (satu) Buah Helmt Warna Hijau, Hitam dengan tulisan Gojek, 1 (satu) Buah kunci, tulisan Honda dan 1 (satu) Rekaman CCTV," tutur Kompol Budi.



"Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara," tutup Kompol Budi. (*/Adi)



Share on Social Media