Batam, Hukum & Kriminal

Polsek Lubuk Baja Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Juliadi | Sabtu 03 Dec 2022 22:02 WIB | 592

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri
Reskrim


Pelaku pencabulan anak dibawah umur saat diamankan unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Jumat (2/12/2022)


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Unit Reserse krim (Reskrim) Kepoliaian sektor (Polsek) Lubuk Baja Resor Kota (Resta) Barelang Daerah Provinsi Kepulauan Riau mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah inisial IN, yang terjadi hari Senin (28/11/2022) sekira pukul 22.00 Wib, di Kos-kosan Komplek Sri Jaya Abadi Blok A.


Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK., MH melalui Kapolsek Lubuk Baja, Komisaris polisi (Kompol) Budi Hartono, SIK., MM menjelaskan, Senin (28/11/2022) sekira pukul 21.20 Wib, saat pelapor akan mengajak korban untuk pergi ke acara keluarga namun tidak menemukan korban berada di rumah.


Rabu (30/11/2022) sekira pukul 14.00 Wib, pelapor ke Polsek Lubuk Baja membuat laporan pengaduan dikarenakan korban sudah 2 hari tidak pulang kerumah," ungkap Kompol Budi, Sabtu (3/12/2022).


Lanjut dikatakan Kompol Budi, memerima pengaduan kemudian tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja membantu melakukan pencarian keberadaan korban dan sekira pukul 22.00 Wib korban berhasil ditemukan di daerah Tiban - Sekupang dan langsung dibawa ke Polsek Lubuk Baja.


Setelah dilakukan interogasi korban mengakui bahwa sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan dengan terduga pelaku.


"Akibat kejadian tersebut pelapor merasa malu dan korban mengalami sakit dan perih pada bagian alat kelamin. Selanjutnya pelapor melaporkan ke SPKT Polsek Lubuk Baja guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Kompol Budi.


Kompol Budi juga mengatakan, Jumat (2/12/2022) sekira pukul 14.00 Wib, Team Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang sebelumnya sudah mendapatkan laporan pelaku berada di tempat pengisian Air Galon “Hans Water” yang beralamat di Komplek Sri Jaya Abadi (Samping Lucky Plaza).


"Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 Helai Celana Panjang warna Ungu Motif Kotak-Kotak warna Putih,1 Helai Baju Kaos Oblong warna Hitam, 1 Helai Tank Top warna Hitam, 1 Helai Bra berwarna Abu-abu, 1 Helai Celana Dalam warna Krem Gambar Bunga warna Biru dan Kuning," tutur Kompol Budi.


"Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000," tutup Kompol Budi. (*/Adi)



Share on Social Media