Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Modus Pura-pura Cari Riki, 3 Pelaku Pencurian Ditangkap Polisi

Egi | Senin 05 Dec 2022 17:11 WIB | 397

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri


3 orang tersangka tindak pidana pencurian yang dirilis Polsek Sagulung Senin (5/12/2022) Foto: Egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit Reskrim Polsek Sagulung melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kawasan ruko Tunas Regency Kecamatan Sagulung Kota Batam pada Kamis (24/11/2022) sekira pukul 21.30 WIB. 


Kapolsek Sagulung, Iptu Nyoman Ananta Mahendra menjelaskan, kejadiannya berawal saat korban sedang duduk di kawasan ruko tersebut. 


"Saat korban inisial A (14) dan C (14) baru duduk di ruko tersebut, datang tersangka berhenti di depan korban menggunakan mobil Calya. Saat berhenti tersangka bertanya kepada korban, apakah kenal dengan Riki?," ujar Nyoman saat rilis pada Senin (5/12/2022) di Mapolsek Sagulung. 


Lanjutnya, tersangka bertanya tersebut agar korban bisa diajak untuk masuk ke dalam mobil. 


"Tersangka tanya ke korban atas nama Riki untuk menipu korban agar bisa masuk ke dalam mobil," ungkapnya. 


Di dalam mobil, tersangka minta kepada korban untuk perlihatkan foto dalam handphone. Apakah korban kenal dengan Riki karena telah melakukan pemukulan terhadap adeknya. 


"Tersangka minta korban untuk lihatkan isi handphone, jika memang tidak kenal dengan Riki dan meminta korban untuk hapus pola kunci handphone," bebernya. 


Saat korban sampai di Aviari, korban diturunkan namun 2 unit HP korban diambil oleh tersangka. "Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada pihak Kepolisian Sagulung Polresta Barelang," tuturnya. 


Dengan adanya Laporan Polisi, tersangka berhasil berhasil diamankan di dua tempat yang berbeda. 


"Para tersangka yang berinisial F (26), R (25), berhasil diamankan di SPBU Sagulung dan dan tersangka inisial I (23) di Marina Sekupang. 1 orang DPO berinisial N (24)," imbuhnya. 


Terhadap tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara (Egi) 

Redaktur: ZB




Share on Social Media