Batam, News, Kepri

Peradi Sampaikan Output Rakernas 2022, Diantaranya Menyikapi Putusan MK

Egi | Rabu 14 Dec 2022 13:26 WIB | 461

Peradi Batam
Peradi
Mahkamah Konstitusi
Advokat


Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan menyampaikan output Rakernas, Selasa (13/12/2022), foto: egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Setelah menjalani Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Swiss Bell Hotel, Batam, Kepri, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sampaikan outputnya. 


Kegiatan yang digelar di Swiss Bell Hotel, Batam, ini dihadiri oleh 169 Dewan Pengurus Cabang (DPC) Peradi di seluruh Indonesia.


Sebelumnya, Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan mengatakan, alasan memilih kota Batam menjadi tuan rumah adalah kulinernya enak dan orang-orangnya ramah.




"Selain merupakan putusan bersama, Kota Batam merupakan tempat strategis dan kulinernya enak-enak," kata Otto pada Senin (12/12/2022) sore. 


Dikatakannya, tahun ini peserta yang hadir cukup banyak, jumlahnya mencapai 1000 orang yang terdiri dari 169 cabang dari 176 cabang di Indonesia.


"Saya mengucapkan terima kasih dan sangat bangga serta terharu atas kehadiran seluruh pengurus cabang Peradi di seluruh Indonesia dalam Rakernas," ungkapnya. 


Dalam pelaksanaan Rakernas ini, akan banyak hal yang akan dibahas dan dievaluasi khususnya program-program kerja hingga isu-isu strategis yang mengemuka dalam dunia advokat seperti putusan Mahkamah Konstitusi, perjuangan single bar, dan sebagainya.


“Peradi ini tidak hanya bergulat dalam dunia hukum saja, tapi juga tetap memiliki hati dan kepedulian untuk membantu sesama yang membutuhkan,” tuturnya. 


Sementara itu Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Mustari mengaku semua kegiatan berjalan secara baik dan lancar dan kegiatan ini juga tak luput dari kerja keras semua panitia.




"Terima kasih kepada Ketua Umum dan semua anggota yang hadir dalam Rakernas di Kota Batam. Terutama bagi panitia," kata Mustari. 


Pada Selasa (13/12/2022), Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan menyampaikan output dari kegiatan ini adalah pihaknya mencoba melakukan evaluasi apa yang sudah dikerjakan oleh pimpinan cabang selama satu tahun, termasuk kendala-kendalanya.


Ketika semuanya sudah di sampaikan maka akan ada sebuah keputusan bersama untuk melakukan perubahan dan motivasi secara internal.


Ada sejumlah putusan yang menjadi acuan kita kedepan. Dari 176 DPC sudah sepakat memutuskan bahwa menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Peradi atau profesi advokat bahwa putusan itu adalah putusan non-executable.


"Peradi bersikap tetap mempertahankan dan memperjuangkan status Peradi yang merupakan satu-satunya advokat yang dibentuk berdasarkan UU advokat," ujarnya.


Selain itu, ada putusan lain yang penting adalah Peradi memutuskan bahwa tahun 2023 semua pimpinan cabang di daerah untuk segera membentuk advokat muda di daerahnya masing-masing, (Egi)

Redaktur: ZB



Share on Social Media