Batam

Sepanjang tahun 2022 BC Batam Lakukan 606 Penindakan Dengan Nilai Rp. 110,88 Milyar

Juliadi | Jumat 13 Jan 2023 19:14 WIB | 859

Bea Cukai


Rokok ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai Batam. (Foto: Dokumentasi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Dalam melaksanakan fungsi Community Protector, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai (BC) tipe B Batam selama tahun 2022 berhasil menorehkan prestasi yang luar biasa. Secara keseluruhan dalam satu tahun, Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan sebanyak 606 penindakan.


Dengan total estimasi nilai barang hasil penindakan sebesar Rp110,88 miliar.


“Terhadap pelanggaran tersebut Bea Cukai Batam telah berhasil menghimpun penerimaan negara sebesar Rp3,06 miliar yang terdiri dari Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22 Impor), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan pungutan Sanksi Administrasi berupa denda,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Rizki Baidillah, Jumat (13/1/2023) kepada MataKepri.com.


Rizki menambahkan bahwa dari semua penindakan tersebut terdiri dari berbagai jenis barang, seperti Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP), Barang Kena Cukai, Barang Pornografi dan Stays, Komoditi Pakaian, Tas, Sepatu bekas dan/atau Aksesoris lainnya, Bahan Bakar Minyak (BBM ), perangkat elektronik dan komoditi lainnya.


Rizki, penindakan PLTN pada tahun 2022, Bea Cukai Batam telah berhasil menggagalkan penyelundupan 791gram Ganja, 2,27 kilogram Sabu, 60 butir Hexymer, 5 butir Diazepam, 30 butir Risperidone dan 1,6 gram Amphetamine.


“Penindakan terhadap PLTN dilakukan di berbagai tempat, mulai dari bandara, pelabuhan, tempat
penimbunan sementara dan melalui kiriman paket barang,” tambah Rizki.


Dikatakannya juga, penindakan terhadap Barang Kena Cukai selama tahun 2022, Bea Cukai Batam berhasil menindak 181 pelanggaran terhadap ketentuan cukai.Telah dilakukan penindakan sebanyak 6,7 batang terhadap rokok ilegal berbagai merek seperti merek HD, OFO, Manchester, Rave, Rexo, Rey dan lainnya.


“Diantara rokok ilegal itu terdapat 3 merek rokok dengan jumlah penindakan terbanyak yaitu merek Luffman American Blend, H Mind dan Double Happiness,” jelas Rizki.


Sedangkan untuk minuman, dijelaskan Rizki mengandung alkohol (Mikol) ilegal, Bea Cukai Batam sudah berhasil melakukannya 
penindakan sebanyak 11.130 liter minuman mikol.


“Perjuangan yang telah diraih oleh Bea Cukai Batam tidak terlepas dari dukungan instansi 
penegak hukum seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, Kementerian Perhubungan, Badan Narkotika Semua Nasional, Badan Intelijen Negara, dan instansi terkait lainnya serta peran dukungan masyarakat yang telah bersinergi dalam mencegah kejahatan dan pelanggaran hukum kepabeanan dan cukai di wilayah Indonesia,” tutup Rizki. (Adi)

Redaktur: ZB



Share on Social Media