Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Polda Kepri Tangkap 2 Pelaku Curanmor, Ini Motifnya

Egi | Kamis 19 Jan 2023 17:13 WIB | 537

Polda Kepri
Reskrim


Kasubdit III Jatanras Polda Kepri beberkan kejadian curanmor Kamis (19/1/2023) foto:egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Jajaran Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri mengungkap aksi dua orang pelaku pencurian sepeda motor yang sering beraksi di sejumlah daerah di Kota Batam. 


Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi oleh Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri R.P. Siagian dan Kasubdit III AKBP Robby Topan Manusiwa pada Kamis (19/1/2023) siang di Mapolda Kepri.


"Terkait dengan pengungkapan kasus curanmor dimana dalam merilis akhir tahun kemarin kasus ini cukup tinggi inilah upaya-upaya dari jajaran untuk jawaban kepada masyarakat bahwa kami jajaran Polda Kepri terutama Direktorat kriminal umum akan terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus  seperti kasus curanmor," kata Harry.


Dijelaskan Harry, kejadian ini terjadi pada (31/12/2023) yang lalu di Ruko Hang Kasturi Batam Center, dan yang baru diamankan saat ini masih dua tersangka yang berinisial AW sebagai pencuri sepeda motor dan DS sebagai penampung hasil curian.


"Yang kita amankan baru 2 tersangka dari kelompok ini, 1 tersangka lagi sedang dalam pengejaran dan kabur ke daerah Palembang," kata Harry.


Harry menerangkan, sebelum kejadian penangkapan, pada (16/1/2023) tim mendapatkan informasi keberadaan tersangka curanmor di wilayah Kota Batam yang langsung direspon Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri. 


" Tim melakukan penyelidikan dimana lokasi diketahui di wilayah Bengkong. Saat di lokasi tim berhasil mengamankan tersangka AW yang merupakan tersangka curanmor di wilayah Kota Batam," terangnya.


"Kemudian tim juga melakukan pengembangan dari tersangka AW dan berhasil diamankan tersangka kedua yaitu tersangka DS," sambungnya. 


Ditempat yang sama Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa menambahkan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tersangka yaitu 7 unit sepeda motor dan alat bukti seperti kunci T dan kunci duplikat.


"Dalam aksinya mereka menggunakan kunci duplikat untuk mencuri sepeda motor. Dan motor yang berhasil dicuri mereka sebanyak 7 unit berbagai merek," kata Topan. 


Lanjutnya, para pelaku akan menjual kendaraan hasil curian tersebut di sekitaran Kota Batam. 


"Akan dijual secara acak, siapa saja yang mau di Kota Batam, dan dari hasil pemeriksaan sementara motif pencurian karena faktor ekonomi," pungkasnya. 


Terhadap tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun, (Egi) 


Redaktur: ZB

 



Share on Social Media