Batam, Hukum & Kriminal

Anak Dibawah Umur Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Polsek Bengkong

Juliadi | Kamis 02 Feb 2023 17:10 WIB | 650

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri


Pelaku curanmor saat diamankan Polsek Bengkong, Selasa (31/1/2023). Foto Humas Polsek Bengkong


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit Reserse kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) inisial NDR (anak dibawah umur) dan RD pada Selasa (31/1/2023) lalu sekira pukul 22.00 Wib.


Kepada MataKepri.com, Kamis (2/2/2023) Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong Inspektur Polisi Satu (Iptu) Muhammad Rizqi Saputra, STK, SIK menjelaskan, Senin (30/1/2023) sekira pukul 18.00 wib korban Muhammad Andi Yuda (20) datang ke rumah neneknya di Bengkong Telaga Indah Blok F Nomor.12.B-Kota Batam.


Lanjut Rizqi, korban memarkirkan serat sepeda motornya di depan rumah tersebut mengunci stang sebelah kanan dan masuk ke dalam rumah dan ketika pelapor hendak keluar dari rumah sekira pukul 19.00 wib korban tidak menemukan kendaraan miliknya lagi di parkiran rumah tersebut.


“Adapun ciri-ciri sepeda motor milik saudara Muhammad Andi Yuda yang hilang tersebut adalah merk Honda Beat BP 2302 MI warna merah, Nomor rangka : MH1JFM115EK017075 NOSIN : JFM1E 10177086 ,” ujarnya.


“Akibat kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan mengalami kerugian total sebesar Rp6.000.000 dan selanjutnya saudara Muhammad Andi Yuda melaporkan ke Piket SPKT Polsek Bengkong guna proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Bengkong,” ungkap Rizqi.


Dikatakan Rizqi, Selasa (31/1/2023) sekira pukul 22.00 WIB, Opsnal Reskrim Polsek Bengkong mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sekitar wilayah Baloi Kolam.


"Saat kami amankan, pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan proses lebih lanjut pelaku di bawa ke Polsek Bengkong untuk di ambil keterangannya dalam perkara tersebut di atas," jelas Rizqi.


Rizqi juga mengatakan, barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor merk Honda Beat F1 tahun 2014 warna merah (nomor polisi di buang/tidak ada) dengan Nomor rangka : MH1JFM115EK o dan Nomor mesin : JFMIE 1017086 , satu unit sepeda motor merk Honda Beat FI warna merah nomor satu BP 3952 QF, satu buah STNK asli atas nama Noviana Lavevi dan satu buah obeng bunga dengan tangkai merah.


“Pelaku kita mengenakan pasal yang 363 ayat (1) ke (4) KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sitem peradilan pidana anak (SPPA),” tutup Rizqi.(Adi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media