Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Rekrut Langsung Sampai Kirim PMI Ilegal, WNA Malaysia Ditangkap Polisi di Pelabuhan Harbourbay

Egi | Senin 13 Feb 2023 15:44 WIB | 688

Polda Kepri
Hukum & Kriminal
BP2MI


WNA Malaysia yang digiring polisi di Mapolda Kepri Senin 13/2/2023 foto: egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri tangkap 1 orang Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Malaysia. 


WNA Malaysia tersebut diamankan karena telah melakukan tindak pidana pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural. 


Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri R.P Siagian mengatakan, WNA asal Malaysia ini kita tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. 


"Tersangka yang berinisial R (49) ini berasal dari Pulau Pinang Malaysia. Tersangka diamankan di Pelabuhan Internasional Harbourbay Batam pada Jum'at (10/2/2023)," ujar Jefri di Mapolda Kepri didampingi Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Kombes Pol Amingga M. Primastito pada Senin (13/2/2023) siang. 


Lanjutnya, saat dilakukan penangkapan juga berhasil amankan 2 orang korban inisial N (52) dan M (59). 




"Kedua korban yang berasal dari daerah Jawa Barat ini akan diberangkatkan ke negara Malaysia dan akan dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) dengan gaji perbulan Rp 4 juta," bebernya.


Jefri juga mengatakan, pengiriman calon PMI ilegal ini berbeda dengan penangkapan PMI ilegal yang sering terjadi. 


"Ini berbeda, kali ini langsung dari Malaysia yang persiapkan. Mulai dari kirimkan uang, komunikasi dengan korban, beli tiket sampai dengan berangkat sama-sama ke negara Malaysia," ungkapnya. 


Sebelum dilakukan penangkapan, tersangka dan korban ini ditolak Imigrasi untuk berangkat ke Malaysia. "Dicoba juga berangkat melalui pelabuhan Tanjung Balai Karimun, namun juga di tolak. Saat coba berangkat di Harbourbay, kita melakukan penangkapan," imbuhnya. 


Terhadap tersangka dikenakan pasal 81 atau pasal 83 UU RI nomor 17 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 15 miliar, (Egi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media