Batam, News, Hukum & Kriminal

Atensi Presiden RI, Polisi Amankan 14 Pelaku Tambang Bijih Timah Ilegal di Lingga, 5 Orang Tersangka

Egi | Rabu 15 Feb 2023 14:56 WIB | 479

Polda Kepri
Tambang Ilegal


Kapolda Kepri perlihatkan alat yang digunakan tambang biji Timah ilegal, Rabu (15/2/2023) foto:egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Dit Krimsus Polda Kepri tangkap 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penambangan bijih timah ilegal di Kampung Boyan Desa Batu Berdaun Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga.


Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun mengungkapkan, ada 5 orang yang diamankan berinisial JH, D, S, Z, dan R karena melakukan tambang bijih timah secara ilegal. 


"Tambang ilegal ini merupakan atensi langsung dari Presiden RI. Agar tidak ada lagi tambang-tambang ilegal di Kepri," kata Tabana didampingi Dit Krimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt pada Rabu (15/2/2023) pagi di Mapolda Kepri. 

 

Lanjutnya, saat dilakukan penangkapan, ada 14 orang yang kita amankan. Dan setelah dilakukan penyelidikan ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 5 orang. 


"Ada 14 orang yang diamankan. Setelah dipilah-pilah, kita tetapkan 5 orang sebagai tersangka. Karena tersangka ini merupakan orang yang pemilik modal dan pemilik mesin," ungkapnya. 


Lanjutnya, hasil tambang ilegal tersebut mereka jual ke salah satu gudang yang berada di Kabupaten Lingga. 


"Saat dilakukan pengecekan, gudang tersebut dalam keadaan kosong. Tetapi kita tidak tinggal diam, kita akan cari pemilik gudang, atau yang sewa gudang, bahkan kita akan cari ke perusahaan mana hasil tambang ilegal ini dijual," ungkapnya. 


Terhadap tersangka dikenakan pasal 158 Undang - Undang no 3 tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar, (Egi) 


Redaktur: ZB





Share on Social Media