Batam, Hukum & Kriminal

Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Berhasil Amankan Pelaku Curas di Simpang Dam

Juliadi | Kamis 13 Apr 2023 11:39 WIB | 574

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri


Pelaku curas saat diamankan di rumahnya, Senin (10/4/2023). Foto: Istimewah


MATAKEPRI.COM BATAM -- Polsek Lubuk Baja telah berhasil mengamankan 1 Pelaku inisial BHS pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi Pada Jumat (17/3/2023) lalu sekira pukul 11.30 wib di Jalan Sebrang Nagoya Hill Kecamatan Lubuk Baja - Kota Batam dan Pada Jumat (7/4/2023) sekira pukul 11.30 wib di depan Rumah Sakit Awal Bros. 


"Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama," ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian, SH, SIK, Kamis (13/4/2023) kepada awak media.


Ia menjelaskan, Jumat (17/3/2023) sekira pukul 11.30 wib korban bersama dengan rekanya dengan menggunakan mobil dari jodoh menuju Batu Aji untuk mengantar barang namun pada saat di TKP mobil korban di berhentikan oleh pelaku yang mengaku dari Pemuda Pancasila dan meminta uang sebesar Rp. 100.000,- akan tetapi korban bersama dengan rekanya pada saat itu tidak memiliki uang sehingga pelaku langsung mengancam korban bersama dengan temanya dan meminta korban menghubungi bosnya. 


Lanjut dikatakannya, korban menelfon bosnya namun pada saat itu pelaku langsung mengambil HP milik korban tersebut dan pada saat itu pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor dengan membawa HP milik korban. 


"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.650.000," ucapnya. 


Dijelaskannya juga, TKP kedua, Jumat (7/4/2023) sekira pukul 11.30 wib korban bersama dengan rekan kerjanya datang ke TKP untuk bekerja dan pada saat korban sedang mempersiapkan peralatan untuk bekerja tersebut datang pelaku dengan menggunakan sepeda motor dan meminta uang kepada korban namun korban mengatakan tidak memiliki uang mendengar hal tersebut pelaku menyuruh korban untuk menelfon bosnya dan pada saat korban menghubungi bosnya tiba-tiba pelaku mengambil HP milik korban dan berbicara dengan bosnya korban dan tidak berapa lama pelaku pergi meninggalkan TKP dengan membawa HP milik korban. 


"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.200.000," ujarnya. 


Dikatakannya, menerima laporan dari korban tim unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan proses penyelidikan dan Senin (10/4/2023) tim unit Reskrim mendapatkan Informasi tentang keberadaan pelaku berada di daerah Simpang Dam Kecamatan Sei Beduk dan pukul 23.50 Wib Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan pelaku dikediamannya beserta Barang Bukti dan langsung dibawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.


"Adapun barang bukti yang kita amankan dari tangan pelaku antara lain 1 Unit Handphone merek Infinix Smart 6 warna Aqua Sky, 1 unit kotak Handphone merek Infinix Smart 6 warna Aqua Sky, 1 Unit Handphone merek OPPO warna Hitam, 1 unit Handphone merek OPPO warna Hijau dan Uang tunai sebanyak Rp. 300.000," jelasnya. 


Ia menyebutkan modus pelaku yaitu Pelaku menghentikan kendaraan dan meminta uang, kemudian pelaku menyuruh korban untuk menghubungi Bos nya, saat korban menelpon Bos tiba-tiba pelaku mengambil HP korban dan pura-pura bicara dengan Bos dan langsung kabur membawa HP korban.


"Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan Pasal 362 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," tutup Yudi. (Adi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media