Batam, Hukum & Kriminal

Oknum Driver Online Diamankan Polsek Bengkong

Juliadi | Kamis 11 May 2023 22:52 WIB | 477

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri
Reskrim


Barang bukti yang diamankan Polsek Bengkong, Selasa (9/5/2023). Foto: Istimewah


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit Reserse kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong mengamankan oknum driver online inisial NF (23). 


NF diduga melakukan tindak pidana asusila pelecehan terhadap anak perempuan berumur 13 tahun.


Kapolsek Bengkong, Inspektur polisi satu (Iptu) Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si, kepada awak media, Kamis (11/5/2023) mengatakan, pelaku NF melecehkan anak di bawah umur ini saat tertidur di kamar kos-kosan wilayah Bengkong Indah Atas pada Selasa (9/5/2023) pagi kemarin.


Barang bukti yang diamankan Polsek Bengkong, Selasa (9/5/2023). Foto: Istimewah


Dijelaskan Rizqy, peristiwa pelecehan bermula ketika korban kabur dari rumah bersama pacar dan teman perempuannya. korban menginap di salah satu kosan milik temannya. 


"Sebelum pelecehan terjadi, korban bersama pelaku dan empat teman yang lainnya tertidur di dalam satu kamar tersebut," ungkap Rizqy. 


Menurut Rizqy, hasrat pelaku terbangun dari tidurnya pagi hari, sekira pukul 06.00 WIB, dan melihat korban tengah tertidur posisi menyamping.


Barang bukti yang diamankan Polsek Bengkong, Selasa (9/5/2023). Foto: Istimewah


"Pelaku kemudian menindih badan korban lalu memasukkan tangannya ke dalam baju korban dengan tujuan untuk meremas payudara bagian kiri korban dari belakang menggunakan tangan kiri pelaku," tutur Rizqy. 


Beberapa selang kemudian, lanjutnya, teman korban terbangun dan melihat kejadian asusila yang dialami korban. Sehingga pelaku berhenti melakukan tindak pelecehan itu dan kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian.


“Jadi kejadiannya di kamar kosan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui (memasukkan tangannya, red) menyentuh dan meremas payudara korban. Pelaku juga menempelkan badannya ke badan korban (tangan kanan memegang rambut korban, red),” bebernya.


Atas tindakannya, pelaku NF kini ditetapkan menjadi tersangka kasus pelecehan seksual yang dilakukan kepada anak di bawah umur. Pihak kepolisian kini masih melakukan proses pengembangan untuk mengetahui dugaan adanya pelaku lainnya.


“Saat ini masih dalam pengembangan oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong, dan yang jelas pelaku sudah kita tetapkan tersangka. Kami juga sudah amankan barang bukti pakaian dan bra yang digunakan korban,” pungkasnya.


Kini pelaku diancam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. (***) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media