Batam, News, Kepri

Hendak Kirim 15 PMI ilegal ke Malaysia, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Egi | Kamis 15 Jun 2023 20:31 WIB | 434

Polda Kepri


4 tersangka yang melakukan TPPO (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, tangkap 4 orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang akan dipekerjakan ke negara Malaysia. 


Plh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi menjelaskan, keempat tersangka tersebut berinisial S, HR, A dan MM. 


"Keempat tersangka ini berperan sebagai pengantar atau sopir dan penjaga wilayah bibir pantai untuk pemberangkatan calon PMI ilegal," kata Yudi pada Kamisn(15/6/2023) sore. 


Adapun kronologis tindak pidana ini yaitu, pada Selasa (6/6) sekira pukul 17.30 WIB, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 unit mobil membawa PMI tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah menuju pantai di perairan Jabi yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia dengan menggunakan speedboat. 


"Mendapati Informasi tersebut tim melakukan penyelidikan, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka dan selamatkan 15 korban," bebernya. 


Setelah melakukan interogasi terhadap tersangka, tim melakukan pengejaran terhadap 2 tersangka lainnya. 


"2 tersangka yang berada dibibir pantai Kampung Jabi berhasil kita amankan," pungkasnya. 


Atas perbuatannya pelaku dikenakan dengan pasal 81 Jo pasal 69 Jo pasal 83 Jo pasal 68 Jo pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.(egi) 


Redaktur: ZB





Share on Social Media