Batam

Jefridin Sosialisasi PP Nomor 2 Tahun 2021 dan Bimtek Penanaman Rupa Bumi Kota Batam

Juliadi | Selasa 11 Jul 2023 12:04 WIB | 532

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah


Sekda Kota Batam, Jefridin Hamid, Selasa (11/7/2023). Foto : Adi


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pemerintahan (PP) nomor 2 tahun 2021 dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Penamaan Rupabumi Kota Batam di Hotel Sahid Batam Center, Selasa (11/7/2023). 


Sekretaris daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid., M.Pd mengatakan, dengan kegiatan Bimtek Penyelenggaraan Penamaan Rupabumi ini dapat melestarikan budaya, sejarah dan adat istiadat di Kota Batam.


Menurutnya, berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2021 pasal 5 ayat 4 Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyelenggarakan nama rupabumi pada lokasi-lokasi yang memiliki nilai strategis di wilayah kabupaten/kota. 


"Rupabumi Kota Batam ininl dilatarbelakangi oleh pembangunan Kota Batam yang sangat pesat," ungkapnya. 


“Batam ini apabila orang berkunjung ke sini yang ditanyakan bukan nama jalan, melainkan kawasannya. Kalau ditanya nama jalan kita orang Batam pun belum tentu tahu. Karena saat ini penamaan lokasi belum sesuai dan relevan,” tambahnya. 


Lanjut disampaikan Jefridin, peserta sosialisasi dapat mengikuti acara dengan sungguh-sungguh dan bertanggungjawab. (Adi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media