Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Akan Dipekerjakan di Singapura, Polda Kepri Tangkap 2 Pelaku TPPO

Egi | Kamis 20 Jul 2023 17:07 WIB | 378

Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Tampak wajah kedua pelaku TPPO, foto istimewa


MATAKEPRI.COM BATAM -- Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri tangkap dua orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan Kepri Mall, Kecamatan Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (10/7/2023) sekira pukul 17.45 WIB. 


Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan telah melakukan penangkapan 2 orang pelaku TPPO. 


"Iya, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri telah menangkap dua orang warga Batam yang melakukan TPPO bernama Nirman (37), dan Yono (37)," kata Pandra, Kamis (20/7/2023) siang. 


Dari pengungkapan TPPO, tim berhasil selamatkan dua orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan secara ilegal bernama Elly Kharisma (38) asal daerah Blitar dan Novi (30) asal daerah Sukabumi. 


"Kejadiannya terungkap setelah kita mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya dua orang PMI yang akan dipekerjakan ke negara Singapura," bebernya. 


Lanjutnya, kedua orang tersangka TPPO yang diamankan berperan sebagai pengurus dan pengantar calon PMI. 


"Saat ini terhadap kedua tersangka dan korban masih kita lakukan pemeriksaan di Mapolda Kepri. Untuk perkembangan lebih lanjut nanti kita kabari. 


Tersangka dijerat dengan pasal 81 jo pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). (Egi) 


Redaktur: ZB




Share on Social Media