Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Waktu ke Waktu Menjadi Jalur Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kepulauan Riau

Egi | Selasa 25 Jul 2023 17:54 WIB | 441

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
Human Trafficking


Kapolda Kepri sampaikan pengungkapan TPPO di Kepri, Senin (24/7) foto:egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Polda Kepri dan Polres jajaran terus mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), periode 5 Juni sampai 22 Juli 2023 dengan mengungkap sebanyak 31 kasus, Selasa (25/7/2023). 


Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun menjelaskan, Polda Kepri beserta jajaran, telah melaksanakan upaya penindakan pemberantasan TPPO yang dari waktu kewaktu masih menjadi jalur untuk berangkat ke luar negeri dengan berbagai alasan, tetapi tidak sesuai dengan regulasi yang mengatur ketenagakerjaan walaupun aspek Imigrasi. 


"Kurang lebih 1,5 bulan, kita sudah ungkap 31 kasus TPPO dengan mengamankan 52 tersangka dan selamatkan korban sebanyak 130 orang," kata Tabana. 


TPPO paling banyak diungkap oleh Polresta Barelang sebanyak 19 kasus, Ditpolairud Polda Kepri sebanyak 5 kasus, Ditreskrimum sebanyak 4 kasus, Polresta Tanjungpinang sebanyak 1 kasus, Polres Bintan sebanyak 1 kasus, dan Polres Karimun sebanyak 1 kasus. 


"Yang banyak dari Polresta Barelang, karena wilayahnya merupakan wilayah yang memiliki tempat pemberangkatan atau Pelabuhan yang berangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) keluar negeri, namun dimanfaatkan para pelaku untuk kirim TPPO," bebernya. 


Umumnya, modus TPPO adalah memberangkatkan korban dengan cara memberikan janji kehidupan yang layak, gaji menjanjikan, dan tunjangan yang akan diterima kalau betangkat kesana. 


"Satgas TPPO akan tetap terus berupaya mengatasi pelanggaran yang bertentangan TPPO dan bisa di minimalkan, kalau bisa tidak ada lagi kejahatan yang merugikan masyarakat kita, apalagi kita merupakan daerah lintasan menuju keluar negeri," pungkasnya. (Egi) 


Redaktur: ZB




Share on Social Media