Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

3 Kurir Narkoba Ditangkap Polisi di Batam dan Medan, Sabu Senilai Rp 29 Miliar Gagal Edar

Egi | Rabu 26 Jul 2023 14:01 WIB | 1093

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal
Narkotika


Kapolresta Barelang tanyai langsung kepada tersangka narkotika tujuan pengantaran narkotika,Rabu (26/7) foto:egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil gagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 19,8 Kilogram yang akan dibawa ke daerah Loksmawe Provinsi Aceh.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengungkapkan, tindak pidana ini terungkap setelah tim melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial DDK (19) di daerah Nongsa Kota Batam.


"Dari penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19,8 kilogram. Yang disimpan dalam tas ransel dan dikemas dalam bentuk teh guanyinwang," kata Nugroho didampingi Wakapolresta Barelang dan Kasatresnarkoba Polresta Barelang,Rabu (26/7/2023) siang.




Dari hasil interogasi, barang bukti tersebut akan diantarkan ke Kota Medan.


"Tim langsung berangkat ke Kota Medan tepatnya di depan parkiran Alfamidi Darusallam Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Barang bukti diletakkan didalam mobil merek Timor nomor polisi BB 1984 NA," bebernya.


Lanjutnya, setelah diletakkan dan dilakukan pengintaian, tersangka lainnya datang menggunakan mobil Pajero Sport dan langsung masuk kedalam mobil Timor.


"Saat salah satu tersangka masuk ke mobil Timor, tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka," tuturnya.




Dari pengakuannya, narkotika ini akan dibawa ke Loksmawe melalui jalur darat.


"Tim langsung bergerak ke Loksmawe menggunakan jalur darat. Sesampainya di lokasi pelaku inisial Z (DPO) tidak datang, diduga informasi panangkapan telah diketahuinya," imbuhnya.


Ketiga tersangka yang pernah berulang kali melakukan pengiriman narkotika ini berperan sebagai kurir dan akan diberikan upah bervariasi. Tersangka DDK akan mendapatkan upah Rp 75 juta, tersangka W Rp 100 juta, dan tersangka K sebesar Rp 25 juta.


"Terhadap tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 2 Jo pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun," pungkasnya (egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media