Batam, Hukum & Kriminal

Terima Penghargaan dari TRC PPA RI, Kompol Budi: Jika Melanggar Tindak Pidana, Akan Kami Proses

Juliadi | Selasa 08 Aug 2023 14:12 WIB | 457

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri


Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono menerima penghargaan dari TRC PPA RI, Selasa (8/8/2023). Foto: Isti


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Polresta Barelang menggelar apel pemberian penghargaan kepada Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse kriminal (Sat Reskrim)  Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, bertempat di Aula Anindhita Lantai 2 Polresta Barelang, Selasa (8/8/2023). 


Apel tersebut langsung dipimipin Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H, S.I.K., M.H.


Kegiatan ini juga dihadiri Wakapolresta Barelang,    Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K; Pejabat utama (Pju) Polresta Barelang; Kapolsek jajaran beserta 2 PA dan 5 BA serta Koordinator Nasional TRC PPA Jeny Claudya Lumowa beserta Tim. 


Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, S.I.K., M.M, saat dikonfirmasi Matakepri.com, mengatakan, ucapan terimakasih kepada tim reaksi cepat PPA RI atas giat pemberian penghargaan atau reward kepada Sat Reskrim  Polresta Barelang.


"Penghargaan yang kami terima atas keberhasilan kami mengungkap kasus penjualan bayinya," ungkap Budi. 


"jika memang itu salah dan ada melanggar tindak pidana maka akan kami proses sesuai aturan penegakkan hukum yang berlaku, sama dengan hal ini kasus penjualan bayi untuk diadopsi oleh orang lain, kan ada jalur yang legal seperti ke panti asuhan," tutup Budi. (Adi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media