Batam, Hukum & Kriminal

Dua Kali Beraksi, Spesialis Curanmor Ditangkap Reskrim Polsek Bengkong

Juliadi | Senin 14 Aug 2023 10:36 WIB | 507

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri


Hendriyan S Korisano alias Ryan (19) pelaku Curanmor diperiksa Reskrim Polsek Bengkong, Kamis (10/8/2023) kemarin


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Unit Reserse kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang berhasil menangkap spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Hendriyan S Korisano alias Ryan (19), Kamis (10/8/2023) kemarin. 


Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Bengkong, AKP Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K, S.I.K., M.Si mengatakan, pelaku melakukan pencurian Curanmor dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan gunting. 


Menurut Rizqy Saputra, S.I.K, M.Si pelaku ditangkap setelah warga memberikan informasi akan ada yang menjual motor dengan harga murah.


“Informasi dari masyarakat akan ada transaksi motor di bawah harga pasaran di Sagulung Baru (Saguba), dekat Tpkong atau Vihara. Saat itu, (Polsek Bengkong dan Polsek Seibeduk, red) kita cek ke lokasi dan berhasil menangkap Ryan yang gerak-geriknya mencurigakan,” ujar Rizqy, Senin (14/8/2023).


Setelah diperiksa, Kapolsek menjelaskan, Ryan mengaku motor yang dicurinya tersebut milik warga Bengkong Palapa Atas.


“Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku motor tersebut didapat dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor yang terparkir di halaman depan rumah korban di Kelurahan Tanjung Buntung, Bengkong pada Rabu malam, 9 Agustus,” terang Rizqy.


Sementara, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris, S.H., menambahkan, dari penangkapan pada Kamis (10/8/2023) tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sepeda motor Honda BeAT FI warna hitam tanpa dilengkapi surat-surat.


“Pelaku kini sudah ditahan dan barang bukti sudah diamankan di Polsek,” kata Aris terpisah.


Kanit melanjutkan, pelaku Ryan telah beraksi 2 kali di wilayah Bengkong Indah dan Bengkong Palapa Atas. Penangkapan berawal dari laporan pencurian motor di wilayah Polsek Bengkong.


“Keterangan pelaku saat pemeriksaan, sudah 2 TKP (tempat kejadian perkara). Motor Vega R New di Bengkong Indah dan terakhir ini Honda BeAT FI di Bengkong Palapa. Nah pelaku ini juga residivis dengan kasus yang sama, yakni Curanmor,” sebutnya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun kurungan. (**/Adi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media