Batam, Hukum & Kriminal

Baru Menjabat Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy Berhasil Ungkap CPMI Non Prosedural

Juliadi | Jumat 25 Aug 2023 17:54 WIB | 1071

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri


Pelaku Y saat diamankan Polsek Nongsa, Rabu (23/8/2023) kemarin.


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Unit Reskrim Polsek Nongsa Polresta Barelang berhasil gagalkan keberangkatan tiga Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural tujuan Negara Singapura yang terjadi di Kavling Bakau Serip Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa, Rabu (23/8/2023) kemarin. 


Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy, S.E., S.I.K mengatakan, pelaku yang di amankan berinisial Y (40) yang berperan sebagai orang yang menyediakan tempat tinggal, mengurus dokumen berupa paspor dan berkomunikasi dengan agen di luar negeri.


Lanjut dikatakan Guchy, Rabu (23/8/2023) sekitar pukul 16.30 wib, Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat CPMI ilegal yang akan di berangkat kan secara Non-Prosedural di Kavling Bakau Serip dan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan upaya penyelidikan.


"Pukul 16.30 WIB, kita amankan 3 CPMI yang rencananya akan di berangkatkan secara non prosedural dan saat itu juga kita amankan 1 orang saksi inisial F yang berada didalam rumah tersebut," ungkap Guchy, Jumat (25/8/2023). 


"Saat F kita interogasi terdapat 1 orang pengurus inisial Y yang berada di Kota Tanjungpinang serta ada 3 CPMI lainnya di Batu Aji," tambah Guchy. 


Lanjut dikatakan Guchy, Panit Opsnal Polsek Nongsa bersama tim untuk melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Y saat berada di KM 8 Kelurahan Air Raja, Kota Tanjungpinang. 


"Pelaku dan CPMI tersebut langsung kita bawa ke Mapolsek Nongsa untuk dimintai keterangan dan proses penyelidikan lebih lanjut," tutur Guchy. 


Menurut Guchy, para korban berasal dari Aceh, Lampung, Palembang, Jambi dan Batam dan pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 56.800.000 jika berhasil sampai di Negara Sinapura para korban rencana akan bekerja sebagai Buruh Bangunan. 


"Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa 1 unit handphone oppo A96 warna putih, 2 buah passport, Resi Transfer Mbanking, 1 Lembar Boarding Pass, 2 Lembar Tiket Dari Kuala Tungkal Tujuan Kota Batam, 6 buah kartu Identitas diduga korban dan Agung, 1 buah kartu Identitas yang diduga Pelaku," jelas Guchy. 


Guchy menghimbau kepada masyarakat agar jangan mau terpancing dengan bujuk rayu atas iming-iming gaji besar untuk berangkat secara illegal ke luar negeri baik ke Malaysia maupun ke singapura tanpa prosedur. 


"Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan PMI sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling banyak Rp 15.000.000.000," tutup Guchy. (Adi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media