Batam

BP Batam Siapkan Rumah Tipe 45 dan Lahan Seluas 500 M² Untuk Warga Pulau Rempang

Juliadi | Senin 28 Aug 2023 12:49 WIB | 711

BP Batam


Kepala BP Batam/Walikota Batam, Muhammad Rudi bersama para pengunjuk rasa beberapa waktu lalu. (Foto: Dokumen MataKepri)


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Meskipun menghadapi penolakan dari warga Kampung Tua di Pulau Rempang dan Galang, Badan Pengusahaan (BP) Batam akan tetap meneruskan rencana relokasi bagi warga Pulau Rempang yang terdampak oleh proyek investasi pabrik kaca. 


Kepala BP Batam yang juga Walikota Batam, Muhammad Rudi mengatakan, bahwa rencana relokasi bagi warga Pulau Rempang, tetap dilakukan dengan mempersiapkan fasilitas dan kavling bagi warga yang bersedia untuk direlokasi.


"kami sudah menyiapkan lahan kavling seluas 500 M² atau naik dari alokasi awal yang hanya 200 M² persegi yang sudah bersertifikat," ungkap Rudi, Senin (28/8/2023). 


Menurut Rudi, lokasi kavling ini akan berada di Pulau Galang, bersebelahan dengan Pulau Rempang di bagian selatan dan akan membangun rumah tipe 45 di lokasi untuk warga. 


Lanjut dikatakan Rudi, BP Batam akan memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah dan rumah yang didirikan di atasnya dan biaya Uang Wajib Tahunan (UWT) selama 30 tahun akan dibebaskan. 


"Lokasi tersebut juga akan kami fasilitas ibadah, sarana olahraga, akses jalan, listrik, pasar tradisional, puskesmas, sekolah, dan taman pemakaman umum (TPU)," jelas orang nomor satu di Batam. 


Menurut Rudi, BP Batam juga membangun pelabuhan dan dermaga guna mendukung aktivitas masyarakat, khususnya para nelayan.


Dikatakan Rudi juga, bahwa partisipasi masyarakat setempat dalam pembangunan dan pengembangan Pulau Rempang akan menjadi fokus utama, termasuk dalam hal rekrutmen tenaga kerja untuk proyek tersebut. (Adi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media