Batam, Hukum & Kriminal

Reskrim Polsek Sagulung Tangkap Pelaku Curanmor

Juliadi | Selasa 29 Aug 2023 10:23 WIB | 2076

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri


Para pelaku Curanmor ditangkap Reskrim Polsek Sagulung Polresta Barelang, Senin (28/8/2023)


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Unit Reskrim Polsek Sagulung Polresta Barelang berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) inisial APP (28) laki-lakidan inisial HP (22) perempuan pada Senin (28/9/2023) sekitar pukul 15.00 Wib bertempat di Halte Panbil Mall, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. 


Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan menjelaskan, Sabtu (19/8/2023) pukul 05.00 WIB saat korban inisial MRH (23) bangun tidur dan membuka Pintu rumah melihat sepeda Motor Yamaha FIZR Tahun 2004 Warna Hitam BP 2186 DG STNK an. S O Noka MH34NSO144K966114 Nosin 4WH643455 yang sebelumnya diparkirkan diteras rumah sudah tidak ada lagi. 


"Akibat kejadian tersebut saudara MRH mengalami Kerugian sekitar Rp. 10.000.000," ungkap Iptu Donald, saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2023). 


"Atas Kejadian tersebut saudara MRH melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung," tambah Iptu Donald. 


Lanjut dijelaskan Iptu Donald, Senin (28/8/2023)   sekitar pukul 14.00 WIB, tim Opsnal Reskrim Polsek Sagulung mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Halte Panbil Mall serta langsung menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku APP dan  pelaku HP. 


Iptu Donald mengatakan, setelah kedua pelaku ditangkap. Para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sagulung guna Pengusutan lebih lanjut.


"Barang bukti yang kita amankan dari tangan kedua pelaku, Satu unit Ranmor merek Yamaha Fizr warna hitam tahun 2004 dengan nomor rangka  MH34NS0144K966114, nomor mesin 4WH643455 (hasil Kejahatan);  satu unit Ranmor merek Yamaha Mio warna hitam BP 4056 EN nomor rangka MH314D0029K295536, nomor mesin 14D-295696 (sarana yang digunakan Pelaku dan satu buah Kunci Motor Mio milik pelaku," pungkas Iptu Donald. (Adi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media