Batam, Hukum & Kriminal

Gerak Cepat, Reskrim Polsek Sekupang Bekuk Pelaku Pencabulan Siswi SMP

Juliadi | Senin 25 Sep 2023 13:47 WIB | 1006

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri


DN (19) pelaku pencabulan siswi SMP kelas IX saat diamankan Polsek Sekupang, Senin (25/9/2023)


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Unit Reserse kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang berhasil membekuk inisial DN (19) warga Belian, Batam Kota, pelaku pencabulan siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas IX inisial VA (15) yang tidak lain pacar pelaku. 


Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Sekupang, AKP Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K, S.I.K., M.Si mengatakan, aksi layaknya suami istri itu dilakukan pelaku di Ruko Cipta Land Patam Lestari. 


Dikatakan Rizqy, modusn pelaku menjemput VA (15) dari sekolah dan membawa ke ruko kosong tersebut. 


Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami rasa sakit dan pendarahan di kelaminnya. Tak hanya itu saja korban juga mengalami trauma," ungkap Rizqy, Senin (25/9/2023) kepada awak media. 


"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Sekupang kini dalam pemeriksaan penyidik unit PPA. Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban dan pelaku," ujar Rizqy. 


Lanjut penjelasan Rizqy, terungkapnya aksi pencabulan ini, bermula dari laporan orang tua korban yang mengaku bahwa, awalnya VA pamit pada ibunya untuk pergi sekolah. Namun sekitar pukul 17.30 WIB, korban tak kunjung pulang dan ibunya yang cemas lalu menghubungi korban. 


Dikatakan Rizqy, saat itu korban beralasan sedang ada tugas kelompok dan ia baru pulang rumah pukul 19.30 WIB. 


"Saat itu ibu korban sempat menasehati anaknya itu agar tidak berhubungan lagi dengan pelaku," tambah Rizqy. 



"VA yang mendengar nasehat ibunya langsung menangis," sambung Rizqy. 


Menurut Rizqy, VA mengaku sudah disetubuhi pelaku di ruko kosong Cipta Land. Tak hanya disitu saja, korban yang masih SMP itu juga merasakan sakit yang hebat di kelaminnya akibat pendarahan. 


"Tak terima anaknya dicabuli pelaku  selanjutnya ibu korban langsung melaporkan ke Mapolsek Sekupang," ucap Rizqy. 


Rizqy menambahkan, setelah menerima laporan tersebut unit Reskrim Polsek Sekupang langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Berdasarkan informasi korban bahwasannya pelakunya atas nama DN (19) yang tidak lain merupakan pacar korban. 


"Dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga dilakukan gelar perkara ditemukan 2 alat bukti yang cukup selanjutnya terhadap pelaku ditangkap dikediamannya di Batam Kota guna proses lebih lanjut," ungkap Rizqy. 


"Atas perbuatannya, DN terancam Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 15 tahun," tutup Rizqy. (*/Adi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media