Batam, Hukum & Kriminal

Palsukan Surat Cerai, Pria 37 Tahun Dilaporkan ke Polisi

Juliadi | Sabtu 30 Sep 2023 14:17 WIB | 600

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri


Pelaku pemalsuan surat akta cerai


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Pria inisial YS (37) warga Tanjung Riau dilaporkan istrinya ke Polsek Sekupang Polresta Barelang atas pemalsuan surat akta cerai di Pengadilan Agama (PA). 


Dikatakan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Sekupang AKP Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K, S.I.K., M.Si, YS diketahui sengaja membuat surat akta cerai palsu agar bisa memadu kasih bersama wanita lain. 


"Benar, pelaku sudah kita amankan di Polsek Sekupang atas laporan istri sah YS," ujar Rizqy dalam keteranganya, Jumat (29/9/2023). 


Rizqy menyebutkan, dari keterangan pelaku pada saat pelapor pulang kerumahnya dan menemukan suami pelapor beserta teman wanitanya sedang berduaan didalam kamar dalam keadaan tidak berpakaian.


Kepergok berduaan, kemudian suami pelapor langsung mendorong pelapor keluar dari kamar kemudian teman wanita suami pelapor mengambil surat cerai dan memberikan kepada suami pelapor untuk di berikan kepada pelapor dan kemudian suami pelapor memberikan langsung surat cerai antara pelapor dan suami pelapor kepada pelapor. 


"Setelah pelapor mengecek akta cerai tersebut, ternyata palsu tidak sah dari pengadilan agama. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Sekupang," jelas Rizqy. 


Mendapatkan laporan pelapor, dikatakan Rizqy, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku. Stelah dilakukan gelar perkara, di temukan dua alat bukti tentang pemalsuan, selanjutnya terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka. 


"Pengakuan pelaku surat cerai tersebut dibuat sendiri. Kini pelaku YS sudah kita tangkap dan diamankan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut," tutup Rizqy. (*/adi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media