Batam, Hukum & Kriminal

Resahkan Masyarakat di Jalan, Dua Jambret Diringkus Polsek Batam Kota

Juliadi | Rabu 18 Oct 2023 13:51 WIB | 426

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri


Dua pelaku Jambret saat diamankan Polsek Batam Kota, Rabu (18/10/2023)


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Dua pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) atau Jambret inisial ES (23) dan LYH (23) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Batam Kota Polresta Barelang di Kavling Sagulung Kota Batam pada Jumat (13/10/2023) kemarin. 


Kapolsek Batam Kota, AKP Sudirman, S.H didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, S.H dan Kanit Reskrim Iptu Fajar Bittikaka, STr.K mengatakan, Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 21.00 wib korban inisial KS bersama temannya mengendarai sepeda motor dari arah Jalan Depan Duta Mas mau kearah Botania Garden. 


"Dari arah belakang sebelah kanan datang para pelaku membawa sepeda motor dan melihat korban duduk di boncengan membawa tas yang tali slempangnya bagian bahu, pelaku LYH langsung menarik kuat tas milik korban hingga korban terjatuh dari sepeda motor sehingga korban mengalami patah di bagian tangan sebelah kiri," jelas Sudirman, Selasa (17/10/2023). 


Dijelaskan Sudirman juga, para pelaku berhasil membawa kabur tas milik korban yang berisi hp, kartu identitas, kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp.100.000 dan besoknya pagi nya korban mengecek kartu ATM BCA nya ternyata saldo nya sebesar Rp.1.600,000 berhasil di ambil oleh pelaku.


"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.800.000," ucap Sudirman. 


Menerima laporan tersebut, kata Sudirman, Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di kavling sagulung dan mendapatkan barang bukti milik korban berupa HP dan sisa uang korban sebesar Rp.400.000. 


"Kita juga berhasil mengamankan alat bantu yang di gunakan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion kemudian para pelaku di bawa ke polsek batam kota untuk di proses lebih lanjut," tambah Sudirman. 


Kemudian dilakukan pengembangan terhadap kedua pelaku, kata Sudirman, terungkap bahwa TKP yang di mata kucing sekupang dilakukan juga oleh para pelaku dengan hasil kerugian korban uang tunai sebesar Rp.5.400.000 yang saat ini hanya berhasil mengamankan sisa kejahatan uang milik korban dari para pelaku sebesar Rp.1.400.000. 


Sudirman juga mengatakan pelaku ES berperan sebagai membawa sepeda motor dan LYH berperan menaik tas korban. Pelaku melakukan aksinya secara acak jika ada kesempatan pelaku langsung melakukan aksinya. 


Menurut Sudirman, para pelaku sudah menyiapkan sepeda motor untuk mencari para korban yang mengendarai sepeda motor ada membawa tas dan ketika melintas melihat korban ada membawa tas langsung membuntutin dari belakang dan ketika situasi sedang sepi pelaku langsung menarik tas korban yang duduk di boncengan dibelakang, dengan menarik paksa tas korban tanpa menghiraukan korban jatuh dari motor atau tidak dan setelah berhasil mendapatkan tas milik korban langsung diambil barang yang berharga. 


"Para Pelaku mengaku telah melakukan aksi jambretnya di berbagai tempat sejak bulan Agustus 2023 sampai Oktober 2023 sebanyak 7 kali dengan TKP di Tanjung Piayu Sebanyak 3 kali, di TKP Sekupang sebanyak 2 kali dan di Batam Centre sebanyak 2 kali," tuturnya. 


Sudirman menghimbau kepada masyarakat yang menggunakan sepeda motor jangan membawa tas di belakang, karena pelaku tidak mengetahui tas tersebut ada isi apa tidak, tapi pelaku beraksi terlebih dahulu dan ini dapat memancing pelaku melakukan aksi jambret dan dapat membahayakan korban. 


"Atas perbuatannya, para pelaku di kenakan Pasal 365 ayat 2 ke (2e) Jo Pasal 65 K.U.H.Pidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun penjara," tutup Sudirman. (*) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media