Batam, News, Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Kepri Imbau Video Syur Mahasiswi Poltek Batam Tak Disebar, Itu Tindak Pidana

Egi | Kamis 19 Oct 2023 19:38 WIB | 393

Polda Kepri
Mahasiswi
Video Syur


Dirkrimsus Polda Kepri KBP Nasriadi berikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak sebarkan video syur, (19/10) foto:egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Pelaku penyebar video asusila melalui media sosial berhasil diamankan petugas Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kepri, Rabu (18/10/2023). Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat yang memiliki video tersebut agar tidak disebarluaskan kembali. 


Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi menyebutkan, perekaman video asusila adalah pelaku berinisial AM (22), AM mengaku menyebar video asusila korban dikarenakan sakit hati akibat ditinggal oleh mantan kekasihnya berinisial N (20), yang merupakan mahasiswi di Politeknik Negeri Batam. 


"Video diambil sendiri oleh pelaku sekitar dua bulan lalu. Saat korban dan pelaku sudah putus, pelaku tidak terima dan datang ke kediaman korban. Korban saat itu tengah berada sendiri di rumah. Saat bertemu pelaku menganiaya korban dan mengancam korban," jelasnya, saat ditemui di Mapolda Kepri, Kamis (19/10/2023) siang. 


Nasriadi menghimbau, kepada masyarakat yang mendapatkan video tersebut atau memiliki, untuk tidak menyebar luaskan kembali, lantaran dapat dijerat kasus hukum yang berlaku. Sebab, korban yang masih berstatus mahasiswi mengalami trauma dan shock berat akibat viralnya video tersebut. 


"Korban saat melakukan adegan tersebut merasa terintimidasi, dan akhirnya mengikuti seluruh kemauan tersangka AM, dan pasrah saat pelaku meminta agar korban mengikuti kemauannya. Karena itu kami menghimbau agar masyarakat tidak menyebarkan kembali video itu, karena bisa dikenakan pasal UU ITE. Jika ada ditemukan peredaran video tersebut, kami dari pihak kepolisian akan menindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya. 


Video asusila yang diposting pada akun Instagram itu diketahui diposting sekitar pukul 12.00 WIB hari ini. Hingga pukul 19.35 WIB postingan Instagram story itu masih diposting akun tersebut. 


Direktur Politeknik Negeri Batam Uuf Brajawidagda mengaku baru mengetahui informasi video syur yang diduga melibatkan korbannya. Ia menyebut akan mengecek informasi tersebut. 


"Saya baru dengar, kami cek dulu. Belum dapat info. Ini saya dapat info saat ditanya. Udah lama ya? Nanti saya cek dulu ya," katanya, pada awak media. 


Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE dan UU pornografi dan pasal 368 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, (egi) 

Redaktur: ZB



Share on Social Media